in

63 ASN di Jateng Tak Netral, 61 Orang Sudah Disanksi

Sesuai ketentuan UU Pilkada, Bawaslu kabupaten/kota meneruskan pelanggaran netralitas ke KASN.

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 63 ASN di Jateng terbukti tidak netral dalam Pilkada 2020. Dari angka itu, 61 ASN sudah disanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Sri Wahyu Ananingsih menuturkan, puluhan ASN yang terbukti tak netral itu terdapat di beberapa kabupaten/kota. Yakni Purbalingga, Sukoharjo, Klaten, Kabupaten Semarang dan Kendal.

ASN tersebut melanggar netralitas ASN seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.

“Sampai 14 Agustus ini ada 63 ASN yang terbukti tidak netral. Ada kemungkinan masih terus bertambah,” ucapnya, Jumat (14/8/2020).

Sesuai ketentuan UU Pilkada, Bawaslu kabupaten/kota meneruskan pelanggaran netralitas ke KASN. Dari 63 ASN yang melanggar netralitas, KASN telah mengeluarkan sanksi rekomendasi kepada 61 ASN.

Sanksi rekomendasi yang diberikan KASN dalam berbagai bentuk. Misalnya hukuman disiplin sedang, sanksi moral, pembinaan dan pengawasan berupa teguran dan lain-lain.

“Bentuk ketidaknetralan para ASN itu seperti menghadiri kegiatan silaturahmi bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah, mendukung salah satu bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah,” paparnya.

Selain itu, ada ASN yang melakukan sosialisasi bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah. Ada juga yang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah serta ASN memberikan dukungan politik melalui media sosial.

“Sebenarnya KASN sudah memberikan tindakan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan, tapi di lapangan ternyata masih saja ada ASN yang tetap melanggar aturan,” bebernya.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku tetap melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan dalam berbagai tahapan Pilkada. “Kami tetap mengutamakan pencegahan. Tapi jika pencegahan tak mampu menghentikan adanya dugaan pelanggaran maka jajaran Pengawas akan melakukan proses penindakan sesuai dengan aturan,” tandasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto