SEMARANG (jatengtoday.com) – Kecepatan menyebarkan informasi di media sosial dinilai kerap mengalahkan akurasi. Kondisi tersebut membuka ruang bagi maraknya konten misleading yang tidak sepenuhnya bohong, tetapi dapat menyesatkan publik karena fakta disajikan dengan konteks yang dipotong atau dimanipulasi.
Fenomena tersebut menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer” di Semarang, Kamis (13/8/2026).
FGD menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah Danang Agung Nugroho, Ipda Dodi Handoko dari Ditres Siber Polda Jateng, Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana, Ketua GenPI Kota Semarang Andy Sigit Prabowo, serta Kepala Diskominfo Kota Semarang Didik Dwi Hartono yang mewakili Wali Kota Semarang.
Konten Misleading Dinilai Lebih Berbahaya
Ketua PWI Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana, mengatakan konten misleading dapat menjadi persoalan serius karena informasi yang disampaikan bisa mengandung fakta, tetapi konteksnya telah diubah sehingga menghasilkan persepsi berbeda.
“Kebenaran yang dipotong setengah-setengah dapat menjadi kebohongan yang utuh,” ujar Setiawan.
Menurut dia, bentuk konten misleading sangat beragam. Mulai dari judul clickbait yang tidak sesuai dengan isi, pemotongan video tokoh publik, penggunaan kembali foto bencana lama seolah-olah merupakan kejadian baru, hingga pemilihan data tertentu (cherry-picking) untuk mendukung suatu narasi.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi media, influencer, maupun konten kreator yang memiliki kemampuan menyebarkan informasi kepada publik dalam waktu singkat.
Viral Bukan Ukuran Kebenaran
PS Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditres Siber Polda Jawa Tengah, Ipda Dodi Handoko, mengingatkan masyarakat maupun kreator untuk tidak menjadikan kecepatan sebagai ukuran utama dalam menyampaikan informasi.
Menurut dia, prinsip penting di era digital adalah memastikan informasi akurat sebelum disebarluaskan.
“Viral adalah hasil, sedangkan akurasi adalah tanggung jawab,” katanya.
Ia mengingatkan, lebih baik informasi disampaikan sedikit terlambat tetapi benar daripada menjadi pihak pertama yang menyebarkan informasi namun ternyata keliru.
Pesan tersebut menjadi penting mengingat sebuah konten yang telah viral dapat dengan cepat disalin, diunggah ulang, dan tersebar di berbagai platform.
Konten Kreator Bisa Berhadapan dengan Konsekuensi Hukum
Aspek legalitas profesi konten kreator juga menjadi perhatian dalam FGD tersebut.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Danang Agung Nugroho, mengatakan konten kreator telah diakui sebagai lapangan usaha berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.
Menurutnya, kreator yang memperoleh penghasilan secara rutin dari platform digital memiliki konsekuensi administratif terkait legalitas usaha, termasuk kebutuhan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksi administratifnya mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, denda, pencabutan NIB, hingga pemblokiran akun media sosial bisnis,” jelas Danang.
Ia juga mengingatkan adanya potensi konsekuensi pidana apabila konten yang dibuat atau disebarkan memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Tanggung jawab, lanjut dia, tidak hanya berada pada pembuat konten. Pihak yang mengedit, memberikan caption, maupun menyebarkan kembali konten juga perlu memahami konsekuensi hukum dari aktivitas digitalnya.
Algoritma Media Sosial dan Emosi Picu Konten Viral
Ketua GenPI Kota Semarang, Andy Sigit Prabowo, menjelaskan salah satu alasan konten misleading mudah menyebar adalah karakter algoritma media sosial yang cenderung mendorong konten dengan tingkat interaksi tinggi.
Konten yang memicu emosi, kontroversi, kemarahan, atau rasa penasaran masyarakat berpotensi memperoleh perhatian lebih besar.
Masalahnya, menurut Andy, masih banyak pengguna media sosial yang memiliki kebiasaan membagikan informasi sebelum melakukan pengecekan.
Dampaknya dapat meluas, mulai dari kepanikan masyarakat, polarisasi, hingga kerusakan reputasi individu maupun lembaga.
“Digital marketing itu pisau bermata dua. Bisa membangun reputasi, bisa juga menghancurkan diri sendiri,” ujarnya.
Diskominfo Semarang Catat 34 Temuan Hoaks
Kepala Diskominfo Kota Semarang, Didik Dwi Hartono, menyebut pemerintah kota mencatat 34 temuan hoaks sepanjang 2026.
Salah satu modus yang banyak ditemukan adalah pencatutan nama pejabat.
Didik bahkan mengaku pernah menjadi korban pencatutan identitas. Nama dan fotonya digunakan pihak tertentu untuk meminta uang kepada masyarakat.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama informasi yang membawa nama pejabat atau lembaga pemerintah.
“Fakta tetap harus diperiksa, tuduhan tetap membutuhkan bukti, pelanggaran tetap memiliki mekanisme hukum untuk diselesaikan,” kata Didik.
Masyarakat Diminta Cek Sebelum Share
Para narasumber dalam FGD sepakat bahwa peningkatan literasi digital menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah penyebaran informasi menyesatkan.
Masyarakat dianjurkan menggunakan pola sederhana sebelum membagikan sebuah konten, yakni lihat, cek, verifikasi, kemudian share.
Artinya, pengguna media sosial perlu melihat informasi secara utuh, mengecek sumber, melakukan verifikasi silang, dan baru menyebarkannya apabila informasi tersebut telah diyakini kebenarannya.
Apabila seseorang terlanjur membuat atau menyebarkan informasi yang keliru, langkah yang dapat dilakukan adalah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf. Jika diperlukan, konten yang keliru juga sebaiknya dihapus sesuai konteks dan ketentuan yang berlaku.
Akan Dibentuk Gerakan Jaga Digital Indonesia
FGD tersebut menghasilkan rencana pembentukan komunitas “Gerakan Jaga Digital Indonesia”.
Komunitas tersebut diarahkan menjadi wadah edukasi berkelanjutan bagi konten kreator, media, influencer, dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran mengenai keamanan serta tanggung jawab dalam menggunakan ruang digital.
Selain edukasi, gerakan tersebut juga akan mendorong sisi pemberdayaan ekonomi kreator, termasuk membantu proses legalitas usaha secara bersama-sama dan membuka peluang kolaborasi bisnis.
Dengan demikian, ekosistem kreator digital diharapkan tidak hanya mampu menghasilkan konten yang menarik dan viral, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap akurasi informasi serta memahami konsekuensi hukum dari setiap konten yang diproduksi dan disebarluaskan. (*)
