in

Usai Ditetapkan Tersangka, Mantan Kadis Peternakan Blora Menangis di Kantor Kejati

SEMARANG (jatengtoday.com) – Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora Wahyu Agustini, terlihat menangis.

Dia diperiksa selama 5 jam di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng terkait peran atas penyelewengan dana program pemerintah upaya khusus sapi induk wajib bunting (Upsus Siwab) di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora.

Pantauan di lokasi, isak tangis mengiringi perjalanan tersangka Wahyu Agustini dari ruang pemeriksaan Kantor Kejati menuju mobil tahanan, Selasa (15/10/2019).

Sebelumnya, sang suami beserta penasehat hukum tersangka sudah menunggu di depan lobi Kantor Kejaksaan. Saat Wahyu Agustini keluar, suami bergegas menutupi wajah istrinya menggunakan selembar kain.

Masing-masing tidak memberi komentar apapun kepada awak media. “Sabar, sabar, sabar,” hanya kata-kata itu yang keluar dari mulut suami kepada istrinya.

Tersangka Wahyu Agustini sendiri saat ini menjabat sebagai staf ahli Bupati Blora.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng I Ketut Sumedana mengatakan, saat ini penyidik telah mengembangkan perkara tersebut, kemudian menetapkan tersangka selain Wahyu Agustini.

Tersangka baru tersebut adalah Sekretaris Dinas Peternakan dan Pertanian berinisial MM.

MM adalah Ketua Kelompok Kerja dalam program sapi bunting tersebut. Namun, Ketut belum menjelaskan lebih detail tentang peran tersangka MM tersebut.

Ia menyebutkan perhitungan kerugian negara sementara akibat pemotongan dalam pemberian bantuan bagi para peternak tersebut mencapai Rp 670 juta.

Kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2,3 dan 5 atau pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun. (*)

editor : ricky fitriyanto