in

Kajati Jateng Lantik Tim Satgasus Penanganan Tindak Pidana Korupsi

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Yunan Harjaka melantik 26 personel Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Jateng, Selasa (8/10/2019).

Menurutnya, Satgasus ini merupakan tim yang baru dibentuk untuk menangani kasus korupsi. Sehingga penanganannya lebih efektif dan hasilnya dapat optimal.

“Ada 26 personel yang dilantik. Tim itu terdiri dari tim penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan,” jelas Yunan seusai prosesi pelantikan di Aula Kantor Kejati Jateng Lantai 4.

Dijelaskan, sebelum pelantikan ini, ada proses panjang yang dilakukan untuk menyeleksi personel Tim Satgasus. Personelnya diambil dari sejumlah pegawai di lingkup Kejaksaan Negeri se-Jateng.

“Seleksi dilakukan oleh Wakajati dan Aspidsus,” imbuhnya.

Dia menambahkan, personel yang ditempatkan di Satgasus tidak hanya berasal dari bidang pidana khusus saja. Ada juga personel dari bidang lain yang ikut bergabung dalam tim tersebut.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Jateng I Ketut Sumedana menuturkan, secara rinci pembentukan tim khusus tersebut untuk memproses perkara baru. Saat ini terdapat lima perkara baru tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejati.

“Semuanya masih dalam tahap penyelidikan. Kami tidak bisa ungkapkan,” ujarnya.

Menurut I Ketut, dengan adanya tim khusus, dituntut agar dapat meningkatkan penanganan perkara. Pihaknya menginginkan adanya penuntasan, tepat waktu, dan tunggakan setiap perkara yang ditangani.

Dikatakannya, ada dua tim khusus yang dibentuk yaitu tim penyidikan dan penyelidikan. Setelah kedua tim tersebut menyelesaikan tugasnya maka berkas diserahkan ke tim penuntutan untuk dibawa ke persidangan.

“Kami mengambil sedikit saja personel dari daerah. Cuma enam sampai tujuh orang saja yang dari daerah. Sisanya tim lama yang diefektifkan,” ungkapnya.

Lebih jauh, keberadaan tim khusus ini agar tidak terjadi lempar tanggung jawab dalam penanganan tindak pidana korupsi. Pihaknya juga tidak membatasi kewenangan dalam penanganan kasus korupsi.

“Tidak ada limitasi ke Kejati harus berapa, Kejari harus berapa. Tapi kami lihat perkaranya tersebut pelakunya orang yang kuat,” ungkapnya.

Pembentukan tim khusus penanganan tindak pidana korupsi tersebut mencontoh pola dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Anggaran yang digunakan masih tetap sama. Tidak ada anggaran khusus yang dikucurkan tim tersebut,” katanya.

Disisi lain, tim tersebut tidak hanya dikhususkan untuk penindakan saja. Tim itu juga dibentuk untuk pencegahan. “Kami nanti akan sosialisasi ke daerah-daerah,” tandasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar