SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora berinisial WA, ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana program pemerintah upaya khusus sapi induk wajib bunting (Upsus Siwab).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng I Ketut Sumedana mengatakan, perkiraan sementara, korupsi Upsus Siwab tahun anggaran 2017/2018 menimbulkan kerugian negara hingga Rp 670 juta.
Menurut penuturan tersangka, uang hasil tindakan gelapnya digunakan untuk jalan-jalan dan membeli souvenir. “Ada juga yang
dibagi-bagikan,” jelas I Ketut di kantornya, Selasa (15/10/2019).
Sebelumnya, Kejati Jateng menetapkan Kepala Dinas sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama hampir 5 jam di Kantor Kejati.
Menurut Ketut, program Upsus Siwab ini hanya merupakan salah satu dari beberapa item bantuan operasional untuk peternak sapi di Blora pada 2017 lalu. Total anggarannya mencapai Rp 2 miliar.
“Jadi ada program pembuntingan sapi, penggemukan sapi, pengadaan obat untuk kesehatan sapi, pakan ternak, dan lain-lain. Tapi yang baru diketahui adalah yang pembuntingan itu,” jelas Ketut.
Modus yang dilakukan, katanya, dimulai dengan penganggaran Dinas Peternakan yang disalurkan ke berbagai unit pelaksana teknis (UPT) yang ada. Lalu, UPT menyerahkan bantuan tersebut kepada semua peternak. Baru praktik pungli itu dilakukan.
“Jadi UPT-UPT ini memungut kepada peternak-peternak berupa pemotongan dana inseminasi,” jelasnya.
“Yang dipotong ada ribuan. Biasanya harga program inseminasi per ekor sapi kisaran Rp 40-50 ribu. Satu program inseminasi mungkin dipotong sekitar Rp 5-20 ribu,” imbuhnya.
Menurutnya, jika dilihat dari nominal satuan punglinya mungkin kecil, tapi karena yang dipungli jumlahnya ribuan maka jumlahnya jadi fantastis. Praktik ini sebenarnya sudah diakui sendiri oleh petugas UPT.
Penyelidikan yang saat ini dilakukan baru fokus pada bantuan operasional untuk peternak sapi pada 2017. Padahal, program tersebut selalu diadakan setiap tahun. (*)
editor : ricky fitriyanto