in

Korupsi Dana Pembuntingan Sapi, eks Sekretaris Dinas Peternakan Blora Ditahan

 

SEMARANG (jatengtoday.com) – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora, Kasimin resmi ditahan di Lapas Kedungpane Semarang.

“Hari ini resmi ditahan. Tadi kami periksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” jelas Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jateng I Ketut Sumedana di kantornya, Kamis (31/10/2019) sore.

Penahanan dilakukan sebagaimana SP Nomor 1725 /M.3.5/ Fd.1/10/2019 tanggal 31 November 2019. Terhitung selama 20 hari mulai 31 Oktober 2019 sampai 13 November 2019, untuk dititipkan penahanannya di Lapas.

Pantauan di lokasi, seusai diperiksa, tersangka Kasimin tampak keluar dari ruang di Kejati Jateng sembari menutup mukanya. Dia menolak memberi keterangan kepada awak media.

Dia menjelaskan, tersangka Kasimin disebut turut terlibat dalam penyelewengan dana program pemerintah upaya khusus sapi induk wajib bunting (Upsus Siwab) di Kabupaten Blora.

Menurutnya, tersangka ikut mengumpulkan sekaligus berinisiatif melakukan pemotongan. Kemudian uang hasil pemotongan dana di luar operasional program itu juga dibagikan ke beberapa orang.

Hal tersebut dilakukan bersama-sama dengan Kepala Dinasnya, Wahyu Agustini yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Ketut menambahkan, berdasarkan kalkulasi sementara, kerugian negara akibat pemotongan dalam pemberian bantuan bagi para peternak tersebut mencapai Rp 670 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2,3 dan 5 atau pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun. (*)

 

editor : ricky fitriyanto