in

Sekda Blora Diperiksa Kejati Jateng soal Dugaan Korupsi Pembuntingan Sapi

SEMARANG (jatengtoday.com) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah meminta keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi terkait dugaan korupsi program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab). Pemanggilan Sekda Komang tersebut untuk memberi kesaksian terhadap tersangka Karsimin.

Komang Gede diperiksa di Kantor Kejati Jateng pada Rabu (6/11/2019) mulai pukul 09.00. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng I Ketut Sumedana membenarkan pemeriksaan Sekda Blora tersebut.

“Iya, Sekda kami panggil. Untuk ini memberi keterangan soal mekanisme program pembuntingan sapi itu. Karena kan dia kompeten soal itu,” jelas Sumedana usai melakukan konferensi pers di kantornya.

Untuk diketahui, Upsus Siwab adalah salah satu program yang dicanangkan Kementerian Pertanian untuk mengakselerasi percepatan target pemenuhan populasi sapi potong dalam negeri. Program tersebut di bawah naungan Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Kabupaten Blora. Dugaannya, yang dikorupsi adalah anggaran tahun 2017 sampai dengan 2018.

Sampai saat ini, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan. Yakni mantan Kepala Dinakikan Blora Wahyu Agustini dan mantan Sekretaris Dinakikan Blora Karsimin. Kedua tersangka diduga telah memotong dana program Inseminasi Buatan, program Identifikasi serta Program Pemeriksaan Kebuntingan dalam pelaksanaan program Upsus Siwab tahun 2017 dan 2018.

Dari hasil serangkaian pemeriksaan, kerugian negara yang semula diperkirakan mencapai Rp 670 juta, ternyata meningkat menjadi Rp 2 miliar. (*)

editor : tri wuryono