SEMARANG (jatengtoday.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Rabu (6/11/2019) dari sekitar pukul 09.00 hingga 12.00.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng I Ketut Sumedana menjelaskan, Sekda Komang didatangkan untuk menjelaskan terkait program Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Kabupaten Blora yang diduga bocor. “Jadi kan mekanisme pengusulan program Upsus Siwab ini dia tahu,” jelas Sumedana saat melakukan konferensi pers di kantornya.
Sekda Komang dicecar sekitar 20 pertanyaan. “Kira-kira (pertanyaannya) cuma segitu, nggak lama. Soalnya ternyata dia jadi Sekda itu baru 2018,” ungkap Sumedana.
Pemanggilan Sekda ini secara khusus untuk mendalami kasus dengan tersangka kedua, yakni mantan Sekretaris Dinakikan Blora Karsimin. Sementara saat pendalaman untuk tersangka mantan Kepala Dinakikan Blora Wahyu Agustini, Sekda tidak dipanggil.
“Yang pertama belum (kami periksa). Baru kami ketemukan, ternyata (program ini) ada persetujuan dari Sekda, gitu loh. Makannya baru kami panggil,” tandas Sumedana.
Namun, katanya, hanya sebatas persetujuan saja, tidak lebih. “Cuma persetujuan, tidak mengenai keuangan. Jadi dia tahu, tapi sebatas mekanisme program itu saja,” Sumedana menegaskan.
Dia juga enggan berkomentar lebih detail soal kabar bahwa Sekda sempat mengetahui uang Inseminasi Buatan tahun 2017. “Nggak tahu. Lagian dia baru dilantik 2018 kok,” kata dia.
Dia menambahkan, dalam perkara tersangka Karsimin ini, total sudah ada 65 saksi yang dipanggil. Sumedana tidak bisa memastikan apakah nantinya Sekda akan dipanggil lagi atau tidak. “Ini baru penyidikan. Kalau dipanggil lagi atau tidak, semua tergantung kebutuhan penyidikan,” bebernya.
Upsus Siwab sendiri merupakan program yang dicanangkan Kementerian Pertanian untuk mengakselerasi percepatan target pemenuhan populasi sapi potong dalam negeri. Dalam kasus ini menjerat mantan Kepala Dinakikan Blora Wahyu Agustini dan mantan Sekretaris Dinakikan Blora Karsimin. Kedua tersangka diduga telah memotong dana program Inseminasi Buatan, program Identifikasi serta Program Pemeriksaan Kebuntingan dalam pelaksanaan program Upsus Siwab tahun 2017 dan 2018. (*)
editor : tri wuryono