in

Korupsi Program Suntik Sapi, Sekretaris Dinas Peternakan Blora Jalani Sidang Perdana

SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Kabupaten Blora, Karsimin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (28/1/2020).

Karsimin datang dengan mengenakan baju batik hitam bermotif kuning. Dalam persidangan, ia didampingi kedua kuasa hukumnya. Sementara majelis hakim yang memeriksa diketuai oleh Aloysius Priharnoto Bayu Aji.

Salah satu jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jateng, Nur Farida Anggraeni menjelaskan, Karsimin didakwa melakukan korupsi dana program Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab) pada 2017 dan 2018.

Hal itu dilakukan bersama-sama dengan mantan Kepala Dinakikan Blora yang kini jadi Staf Ahli Bupati Blora Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Wahyu Agustini. Ia diperiksa dalam sidang berbeda.

Upsus Siwab sendiri merupakan program yang dicanangkan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk mengakselerasi target pemenuhan populasi ternak, sapi potong maupun kerbau.

Semua dana operasional yang dibutuhkan dalam Upsus Siwab di Blora sudah dianggarkan dari Pemprov Jateng.

Baca juga: Eks Sekdin Peternakan Blora yang Terjerat Korupsi Program Suntik Sapi Segera Disidangkan

Namun, berdasarkan temuan, terdakwa bersama saksi Wahyu telah melakukan pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh petugas inseminasi di lapangan. Dalam hal ini, Karsimin bertindak sebagai Wakil Ketua Pokja Upsus Siwab yang mempunyai wewenang untuk mengkondisikan para inseminator.

“Terdakwa turut mengumpulkan sekaligus berinisiatif untuk melakukan pemotongan dana Upsus Siwab,” jelas jaksa dalam dakwaannya.

Total pemotongan untuk Upsus Siwab tahun 2017 mencapai Rp 2,23 miliar dan tahun 2018 kurang lebih Rp 347 juta. Uang tersebut sebagian digunakan untuk menambal biaya operasional Upsus Siwab serta untuk kegiatan pribadi.

Baca juga: Sidang Korupsi Pembuntingan Sapi, Kades dan Camat se-Blora Disebut Dapat Jatah

Akibat perbuatannya, Karsimin didakwa melanggar pasar berlapis. (*)

Baca juga: Pungli Upsus Siwab Blora Ternyata Sempat Diprotes Petugas Inseminator

 

editor: ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar