SEMARANG (jatengtoday.com) – Program Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab) Kabupaten Blora tahun 2017-2018 dinilai sarat kejanggalan. Para inseminator dipungut biaya iuran dengan dalih menambal kekurangan dana operasional.
Sampai saat ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Yakni mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Blora Wahyu Agustini dan mantan Sekretaris Dinakikan Blora sekaligus Wakil Ketua Pokja Upsus Siwab, Karsimin.
Saat sidang dengan terdakwa Wahyu di Pengadilan Tipikor Semarang, jaksa Kejati Jateng menghadirkan saksi Kepala UPT Peternakan Wilayah I Kabupaten Blora Tahun 2017, Joko Setyo Untoro.
Menurut kesaksian Joko, iuran para inseminator merupakan kesepakatan bersama.
Sebelum penarikan pungutan, pihak dinas juga pernah mengumpulkan tenaga inseminator serta Kepala UPT Upsus Siwab untuk menyepakati pemotongan dana inseminasi tersebut. Saat itu yang memimpin pertemuan adalah Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas.
“Katanya alasannya agar bisa berjalan lancar, seperti untuk biaya pemotongan struk, kemudian lembur LPJ, dan koordinasi di lapangan,” jelas Joko, Rabu (22/1/2020).
Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Sulistiyono mencecar saksi terkait forum pertemuan kesepakatan tersebut. “Ada apa tidak inseminator yang tidak menyetujui wacana iuran itu?” tanya hakim.
Joko pun akhirnya mengungkap bahwa ada beberapa inseminator yang tidak sepakat. “Ada, 7 orang keberatan,” ucapnya.
Namun, karena mayoritas yang hadir menyepakatinya maka pendapat 7 orang itu tidak terlalu diperhatikan. Meskipun begitu, tidak ada ancaman yang diberikan pihak dinas kepada orang-orang yang berbeda pendapat tersebut.
Baca juga: Sidang Korupsi Pembuntingan Sapi, Kades dan Camat se-Blora Disebut Dapat Jatah
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Upsus Siwab dari Pemprov Jateng yang juga dihadirkan dalam sidang, mengakui bahwa pungutan dana inseminasi tidak ada dasar hukum yang jelas.
Dia menjelaskan, Upsus Siwab merupakan salah satu program yang dicanangkan Kementerian untuk mengakselerasi percepatan target pemenuhan populasi sapi potong dalam negeri.
Jika dana Upsus Siwab yang sudah dikucurkan ternyata tidak mencukupi, PPKom dapat mengajukan dana tambahan melalui DIPA Provinsi Jateng. “Setahu saya dulu kami sudah mengusulkan tambahan itu,” paparnya.
Berdasarkan ketentuan, jika sudah tidak ada alokasi anggarannya, pihak dinas tidak berhak melakukan inisiatif untuk memungut iuran. “Sebenarnya (pungutan iuran) tidak diatur,” tandasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto