in

Sidang Korupsi Pembuntingan Sapi, Kades dan Camat se-Blora Disebut Dapat Jatah

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kepala UPT Peternakan Wilayah I Kabupaten Blora Tahun 2017, Joko Setyo Untoro menyebut, semua kepada desa dan camat di Blora juga mendapat alokasi dana hasil pungutan dari para inseminator.

Hal itu diungkap Joko saat menjadi saksi sidang korupsi program Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab) Blora tahun 2017-2018 dengan terdakwa Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Blora Wahyu Agustini. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/1/2020).

Joko menjelaskan, meskipun hanya merupakan salah satu dari tiga UPT Upsus Siwab yang ada di Blora. Namun ia mengaku paham mengenai pungutan dana inseminator.

Menurutnya, pungutan dana tersebut berawal dari kesepakatan yang dihadiri UPT serta pegawai Dinakikan Blora. Joko sendiri hadir atas undangan dari Sekretaris Dinakikan Blora 2017/2018 sekaligus Wakil Ketua Pokja Upsus Siwab, Karsimin.

“Pak Karsimin bilang bahwa berdasatkan laporan dari petugas di lapangan, harus ada pemotongan dana operasional Upsus Siwab,” jelasnya.

Dalam kesepakatan itu, yang melakukan iuran adalah para inseminator, baik inseminator bidang identifikasi hewan (untuk mendata sapi bunting) maupun inseminator bidang inseminasi buatan (tukang kawin suntik sapi).

Dijelaskan, dari honor identifikasi per sapi Rp 30.000 dipotong Rp 11.000. Serta dari honor inseminasi buatan per sapi Rp 30.000 dipotong Rp 6.000.

“Sebutannya itu iuran kebersamaan. Saya juga termasuk ditugasi mengkoordinir pemotongan,” jelas Joko.

Hasil iuran atau pemotongan dana tersebut akan dialokasikan untuk kekurangan biaya operasional Upsus Siwab. “Setelah dana terkumpul langsung saya setorkan ke Pokja. Jumlahnya nggak ingat,” imbuhnya.

Menurutnya, karena program Upsus Siwab juga melibatkan aparat desa dan kecamatan sebagai pendamping, maka hasil iuran juga dialokasikan untuk memberi amplop mereka. “Kepala desa semua kecamatan dapat. Yang ngasih atas namanya ya inseminator,” tandas Joko. (*)

 

editor : ricky fitriyanto