in

Mantan Kepala Dinas Peternakan Blora Tersangka Kasus Upsus Siwab

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Blora berinisial WA, sebagai tersangka penyelewengan dana program pemerintah upaya khusus sapi induk wajib bunting (Upsus Siwab).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng I Ketut Sumedana mengatakan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah WA menjalani pemeriksaan di kantor Kejati, Selasa (15/10/2019).

“Tersangka WA diperiksa selama kurang lebih 5 jam dan dicecar 30 pertanyaan oleh tim penyidik Kejati,” jelas I Ketut Sumedana saat jumpa pers.

Menurutnya, pertanyaan yang diajukan seputar peran tersangka dalam kasus Upsus Siwab. “Dia berperan mengumpulkan UPT untuk membahas anggaran yang digunakan di luar program, sehingga timbul kerugian negera ini,” bebernya.

Berdasarkan kalkulasi sementara, kerugian negara akibat penyelewengan dana Upsus Siwab pada Dinas Peternakan Blora tahun 2017/2018 ini sebesar Rp 670 juta.

Menurutnya, tersangka WA juga telah menjalani pemeriksaan oleh tim dokter. Hasilnya menyebutkan bahwa yang bersangkutan saat ini dalam keadaan sehat. Sehingga selanjutnya bisa ditahan.

“Ini kami tindaklanjuti dengan penahanan selama 20 hari. Terhitung sejak 15 Oktober sampai 3 November 2019,” ujarnya. Tersangka ditahan di Lembaga Penasyarakatan kelas II Wanita Semarang dg SP Penahanan Nomer : Print 1607/M.3.5/Fd.1/10/2019, tgl 15 oktober 2019.

Selain Kepala Dinas, Kejati Jateng juga melakukan pengembangan penyidikan dengan menetapkan tersangka lain. Yakni Ketua Pokja atau Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora inisial K, dengan Sprindik Nomor : Print 1584 / M.3/Fd.1/10/2019 tanggal 14 oktober 2019. (*)

editor : ricky fitriyanto