in

Universitas hingga Perusahaan Asing Dilibatkan untuk Perluas Ekosistem Halal

Perluasan industri dan ekosistem halal ditandai dengan meningkatnya jumlah produk bersertifikat halal.

BPJPH Kemenag menggandeng sejumlah pihak untuk perluas ekosistem halal. (foto: dokumentasi kemenag)

JAKARTA (jatengtoday.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) terus mempercepat langkahnya untuk memperluas ekosistem halal. Salah satunya, dengan menggandeng sejumlah mitra strategis.

BPJPH melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan lima lembaga sekaligus, yaitu Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (DEKS BI), Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN Lampung), Universitas Negeri Jambi, Alumni Bisnis Cendekia IPB, dan PT VDF Jaya Indonesia.

Baca Juga: Pelaku UMK Wajib Lengkapi 7 Syarat Ini untuk Dapat Sertifikasi Halal Gratis

Penandatanganan dilaksanakan di Kantor BPJPH, Jalan Pinang Ranti, Jakarta Timur, Jumat (2/9/2022). Kepala BPJPH M. Aqil Irham berharap penandatanganan PKS ini dapat berdampak signifikan terhadap perluasan ekosistem halal di Indonesia.

“Semoga perjanjian kerja sama ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan industri dan ekosistem Halal Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi kementerian.

Kelima naskah Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh masing-masing pimpinan lembaga. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Rektor UIN Raden Intan Lampung Wan Jamaluddin Z, Kepala DEKS Bank Indonesia Arief Hartawan, Ketua Umum Yayasan Alumni Bisnis Cendekia Himpunan Alumni IPB (ABC HA-IPB) Dudi S. Hendrawan, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja sama dan Sistem Informasi Universitas Negeri Jambi Rayandra Asyhar, serta Presiden Direktur PT. VDF Jaya Indonesia Noh Chang Dong.

Baca Juga: Ratusan Orang Dilatih Beri Pendampingan Produk Halal untuk Pelaku Usaha

Perluasan industri dan ekosistem halal ditandai dengan meningkatnya jumlah produk bersertifikat halal.

“Penandatangan PKS ini, harapannya dapat mendorong peningkatan jumlah produk bersertifikat halal,” ujar Aqil.

Aqil menuturkan, penandatanganan perjanjian kerja sama itu merupakan kelanjutan dari telah dijalinnya MoU yang sebelumnya sudah dilakukan antara BPJPH dengan kelima lembaga tersebut. (*)

Tri Wuryono