in

Pelaku UMK Wajib Lengkapi 7 Syarat Ini untuk Dapat Sertifikasi Halal Gratis

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022.

BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan konsultasi jaminan produk halal di Muslim Life Fest 2022 yang dihelat di ICE BSD, Tangerang, 26-28 Agustus 2022. (foto: dokumentasi kemenag)

JAKARTA (jatengtoday.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahap 2. Fasilitasi ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, pemberian Sehati Tahap 2 ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.

Untuk mendukung program ini, BPJPH juga telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) pada 13 provinsi.

Baca Juga: Ratusan Orang Dilatih Beri Pendampingan Produk Halal untuk Pelaku Usaha

“Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi,” kata Aqil Irham dalam keterangan resmi kementerian.

Sebelumnya, pada semester pertama 2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Program ini telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.

Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menyatakan bahwa Sehati tahap 2 dibuka mulai 24 Agustus sampai 17 September 2022.

Baca Juga: Kementerian Agama Terbitkan Daftar Tarif Layanan Sertifikasi Halal

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi Sehati Tahap 2 ini, yaitu:

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
2. Skala usaha mikro atau kecil
3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)

Mulai tanggal 24 Agustus 2022 para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik. Adapun panduan / tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan:

1. Pembuatan akun pelaku usaha (http://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).
2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).
3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan: bit.ly/kepkaban33. (*)

Tri Wuryono