SEMARANG (jatengtoday.com) – Universitas Diponegoro (Undip) berkerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membentuk Pusat Kajian Kejaksaan. Program tersebut diresmikan langsung Jaksa Agung RI Burhanuddin secara virtual, Selasa (3/11/2020).
Rektor Undip Prof Yos Johan Utama mengatakan, Pusat Kajian Kejaksaan di Fakultas Hukum Undip ini diharapkan bisa berkontribusi positif untuk kemajuan penegakan hukum di Indonesia.
Kepala Kejati Jateng Priyanto menegaskan, Pusat Kajian Kejaksaan bisa menjadi lembaga ilmiah yang rutin memberikan masukan dan pengkajian kepada instansi kejaksaan.
“Penguatan ini dapat dilakukan dengan dukungan institusi. Yakni dari segi kelembagaan yang independen,” ujarnya.
Selain peresmian, Pusat Kajian Kejaksaan juga dibarengi dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan. Dia tidak memungkiri bahwa RUU ini menuai tanggapan dari banyak kalangan.
Namun, Priyanto menepis anggapan adanya revisi ini menimbulkan kesan seolah-olah kejaksaan ingin menambah maupun mengambil alih kewenangan instansi lain.
“Itu tidak benar, RUU perubahan ini hanya mengkompilasi ketentuan hukum dan asas-asas hukum yang sudah ada. Serta memberikan nomenklatur yang bukan hanya nasional namun ekskalasi internasional,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan, kedua institusi perlu terus berkarya dan semangat bekerja sama melakukan aktifitas ilmiah. Khususnya untuk mendiskusikan peran Kejaksaan RI dalam menegakkan keadilan.
“Pusat kajian ini sebagai sarana sumbangsih pemikiran dan riset akademik dari praktisi,” paparnya. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ