in

Pusat Kajian Undip Dukung Pengesahan RUU Kejaksaan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Aturan tersebut dipandang perlu segera disahkan.

“Sesuai kajian yang telah kami lakukan, kami mendukung penuh RUU Kejaksaan,” ujar Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Prof Pujiyono dalam Audiensi dan Penyerahan Hasil Kajian RUU Kejaksaan di kantor Kejati Jateng, Jumat (11/12/2020).

Menurutnya, dari aspek kelembagaan, kejaksaan memiliki fungsi yang strategis dalam kekuasaan kehakiman. Tetapi secara konstitusional belum diatur secara holistik.

RUU Kejaksaan dipandang sebagai upaya memformalkan kewenangan kejaksaan dalam payung hukum yang bisa berlaku secara menyeluruh. “Jadi sebenarnya tidak ada kewenangan yang bersifat baru,” papar Pujiono.

Pihaknya juga melihat ada kesalahpahaman di masyarakat seolah ada penambahan kewenangan fungsi penyidikan. Padahal penyidikan dan penuntutan jaksa merupakan satu kesatuan.

Pasca mengkaji RUU Kejaksaan, Pusat Kajian yang dipimpin Pujiono akan melakukan kajian-kajian lain. “Saya secara pribadi mewakili kelembagaan juga sering diundang untuk memberi pandangan tentang RUU ini,” imbuhnya.

Dekan FH Undip Prof Retno Saraswati mendukung penuh kegiatan Pusat Kajian Kejaksaan. Kajian yang sudah dilakukan diharapkan bisa berkontribusi positif untuk kemajuan penegakan hukum di Indonesia.

Kepala Kejati Jateng Priyanto mengungkapkan, dalam kegiatan FGD bersama Pusat Kajian Kejaksaan sebelumnya, sempat terjadi pro kontra, perdebatan akademik tentang RUU Kejaksaan.

Menurutnya itu merupakan hal yang positif. “Ada kritik dan saran yang membangun di situ,” ujarnya.

Priyanto mengamini bahwa RUU yang masuk dalam Prolegnas 2021 tersebut sebenarnya tidak mengatur hal baru. “RUU ini untuk menambah agar kewenangan kejaksaan menjadi satu, karena selama ini tersebar di beberapa aturan,” jelasnya.

RUU Kejaksaan dinilai sebagai penyempurnaan yang mengacu pada standar internasional. Di dalam RUU tersebut mencakup perlindungan terhadap jaksa, kewenangan melakukan penyidikan.

Lalu, kewenangan pengawasan, pembentukan jaksa agung muda pidana militer, kewenangan penyadapan, serta hal-hal lain. “Ada yang takut tercipta monopoli, tapi sebetulnya tidak, karena sebelumnya juga sudah diatur,” tandas Priyanto.

Audiensi dan Penyerahan Hasil Kajian RUU Kejaksaan ini juga dihadiri pejabat Kejati Jateng dan pengurus Pusat Kajian Kejaksaan Undip. (*)

 

 

editor: ricky fitriyanto