in

Tolak Omnibus Law, Buruh di 20 Provinsi Siap Turun ke Jalan

JAKARTA (jatengtoday.com) – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengonfirmasi bahwa buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di 20 provinsi pada Selasa (25/8) terkait penolakan Omnibus Law dan pemutusan hubungan kerja akibat Covid-19.
“Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat Covid-19 dan resesi ekonomi,” kata Said Iqbal dalam pernyataan di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Penolakan Omnibus Law, menurut Said, dilakukan karena merugikan buruh dengan menghapus Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) serta pemberlakukan upah per jam.
Selain itu, dia mengklaim undang-undang yang baru itu akan mengurangi nilai pesangon, penggunaan outsourcing dan buruh kontrak dalam jangka waktu tidak dibatasi untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang panjang dan penghapusan beberapa jenis hak cuti.
Beberapa hal tersebut menjadi alasan mengapa KSPI meminta agar pembahasan Omnibus Law dihentikan dan pemerintah lebih fokus menyelesaikan dampak dari Covid-19.
Said mengatakan selain di Kantor Kemenko Perekonomian dan DPR RI di Jakarta, aksi buruh juga akan dilakukan di 20 provinsi.
Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi antara lain di Gedung Sate Bandung di Jawa Barat, Serang di Banten, Semarang di Jawa Tengah, dan Gedung Grahadi Surabaya di Jawa Timur.
Aksi serupa juga akan dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Batam, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Papua, dan sebagainya.

Bantuan Merata

KSPSI Daerah Istimewa Yogyakarta berharap Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan mampu menjangkau pekerja terdampak Covid-19 secara menyeluruh baik yang telah maupun belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami menuntut subsidi gaji itu diberikan untuk semua buruh,” kata Sekjen DPD KSPSI DIY Irsyad Ade Irawan, Senin (24/8/2020).
Menurut Irsyad, buruh yang telah terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun yang belum terdaftar seluruhnya merupakan warga negara Indonesia yang taat membayar pajak serta sama-sama terdampak pandemi Covid-19.
Oleh sebab itu, lanjut dia, seluruh buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan layak mendapatkan bantuan subsidi upah yang rencananya dikucurkan pemerintah Rp 600 ribu per bulan untuk pekerja selama empat bulan.
Jika bantuan itu hanya ditujukan kepada pekerja yang telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, menurut dia, bantuan itu justru bersifat diskriminatif.
Irsyad menyebutkan, berdasarkan data dari Bappeda DIY hingga 2019 tercatat dari 902.543 pekerja/buruh di DIY, hanya sejumlah 367.723 buruh/pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. (ant)
editor : tri wuryono