in

Cegah Pengumpulan Massa Pilkada, Polisi Waspadai Klaster Covid-19

SEMARANG (jatengtoday.com) – Meski telah diberlakukan pembatasan dan mekanisme kampanye, namun pengumpulan massa masih rentan terjadi. Terlebih lagi pada hari pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Ini menjadi hal yang patut diwaspadai agar jangan sampai muncul klaster penyebaran Covid-19 baru selama proses Pilkada ini. “Sesuai Maklumat Kapolri, diutamakan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Tidak boleh ada pengumpulan massa,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis, usai Deklarasi Kampanye Damai yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang di North Ballroom Gumaya Tower Hotel Jalan Gajahmada Semarang, Sabtu (26/9/2020).

Dikatakannya, semua pihak harus mematuhi Peraturan KPU Nomor 13 terbaru. “Tidak diperbolehkan kampanye terbuka. Semuanya kampanye dilakukan secara tertutup dan dibatasi jumlahnya. Kami, pihak kepolisian—sesuai intruksi Kapolri, akan menertibkan apabila ada pengumpulan massa, baik kampanye maupun bukan kampanye,” ungkapnya.

Apabila terjadi pengumpulan massa dalam Pilkada ini, lanjut Auliansyah, akan sangat rentan memicu terjadinya penyebaran Covid-19 di Kota Semarang. “Seperti halnya kampanye, jika ada pengerahan massa, maka akan sangat mungkin terjadi penyebaran Covid-19,” katanya.

Proses kegiatan dalam tahapan hingga pelaksanaan Pilkada Serentak ini dilakukan dengan mekanisme sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan. “Baik penggunaan masker, hand sanitizer, mencuci tangan dan menjaga jarak. Kalau sudah terjadi pengumpulan masa, jarak tidak dijaga, kemungkinan penyebaran Covid-19 sangat besar,” tegas dia.

Dia berharap, penyebaran Covid-19 di Kota Semarang yang saat ini termasuk telah melandai, agar bisa dijaga dan dikendalikan. Pihaknya sepakat seluruh masyarakat harus berperan untuk menjaga dan menghapus Covid-19 di Kota Semarang.

“Kalau ada yang melanggar, kami akan melakukan penindakan sesuai aturan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Wali Kota Semarang. Di antaranya sanksi administrasi, sanksi sosial maupun denda. Kami mengerahkan 355 personel untuk melakukan pengamanan dalam Pilkada ini, ” katanya. (*)

editor : tri wuryono