BANYUMAS (jatengtoday.com) – Pengadilan Negeri Banyumas menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di Desa Pasinggangan RT07 RW03, Kecamatan Banyumas, Selasa (14/1/2020). Ada empat terdakwa yang dihadirkan dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.
Sidang terbagi menjadi tiga perkara yang disidangkan secara bergantian dengan Majelis Hakim yang diketuai Ardhianti Prihastuti serta beranggotakan Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi.
Dalam hal ini, sidang pertama ditujukan untuk mendengarkan dakwaan terhadap terdakwa Irvan Saputra alias Irpan dan Achmad Samputra alias Putra, sidang kedua ditujukan untuk terdakwa Mimin Saminah alias Minah, serta sidang ketiga terhadap terdakwa Sania Roulita alias Nia.
Dalam sidang dengan terdakwa Irpan dan Putra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antonius mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dalam sidang dengan terdakwa Minah dijerat dengan dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.
Adapun terdakwa Sania Roulita alias Nia dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 480 ayat ke-1 KUHP.
Ditemui usai sidang, JPU Antonius mengatakan pihaknya menggunakan dakwaan subsider kumulatif terhadap para terdakwa.
“Mereka mempunyai peranan yang berbeda-beda. Mimin (Minah, red.) ini mempunyai peran membantu para terdakwa untuk melakukan pembunuhan tersebut sehingga kita jo-kan ke Pasal 56 KUHP, Irfan dan Putra di-jo-kan ke Pasal 55 KUHP,” katanya didampingi Dimas Sigit T.
Dalam hal ini, kata dia, Irvan dan Putra bertindak sebagai eksekutor pembunuhan, sedangkan Minah membawa ibundanya, Misem yang juga nenek dari kedua terdakwa agar tidak melihat kejadian tersebut.
Menurut dia, terdakwa Sania alias Nia tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut namun yang bersangkutan ikut membantu menjual barang-barang milik korban.
Sesuai dakwaan jaksa, Irvan, Putra, dan Minah terancam hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati, sedangkan terdakwa Sania terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam kesempatan terpisah, penasihat hukum keempat terdakwa, Susetyo mengatakan pihaknya tidak mengajukan keberatan karena bentuk formal dari surat dakwaan tersebut sudah memenuhi perundangan-undangan yang ada.
Kasus pembunuhan terhadap satu keluarga tersebut terungkap setelah kerangka keempat korban pertama kali ditemukan oleh Rasman (63), saat membersihkan halaman belakang rumah Misem (76), warga Desa Pasinggangan RT07 RW03, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (22/8/2019).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas pada Senin (26/8/2019) berhasil mengungkap identitas keempat korban dan menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan yang diketahui terjadi pada 9 Oktober 2014 itu.
Dalam hal ini, empat korban pembunuhan tersebut terdiri atas Supratno (usia saat dibunuh 51 tahun) yang merupakan anak pertama Misem, Sugiono (46) anak kedua Misem, Heri Sutiawan (41) anak kelima Misem, dan Vivin Dwi Loveana (21) anak dari Supratno.
Sementara empat tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut terdiri atas Saminah (52) yang merupakan anak kedua Misem beserta tiga anaknya, yakni Irvan (32), Putra (27), dan Sania (37).
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan pada 2014 tersebut berupa dendam yang didasari oleh masalah tanah warisan. (ant)
editor : tri wuryono