in

Oknum Polisi Bakar Mantan Kekasih Dipastikan Dipecat

Pasal tersebut dikenakan kepada pelaku Brigpol ANR berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto menyampaikan keterangan terkait kasus oknum polisi yang membakar mantan kekasih di Kabupaten Muara Enim. (foto: tangkapan layar Instagram @polisi_sumsel)

PALEMBANG (jatengtoday.com) – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel) Irjen Toni Harmanto menyebut seorang oknum polisi berinisial Brigpol ANR yang membakar mantan kekasihnya DN (25) di Kabupaten Muara Enim, dikenakan pasal pembunuhan berencana dan dipastikan dipecat.

“Pelaku diproses pidana dan dijerat Pasal 340 KUHP,” kata Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmano dalam video rilis, Jumat (18/3/2022).

Menurut dia, pasal tersebut dikenakan kepada pelaku Brigpol ANR berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yaitu sebuah rumah kontrakan di Jalan Ade Irma Suryani, Rumah Tubuh, Kecamatan Muara Enim, dan pemeriksaan saksi-saksi oleh aparat polres setempat.

Baca Juga: Kepolisian Dalami Kasus Oknum Polisi Bakar Mantan Kekasih

“Ditemukan ada motif dengan latar belakang perencanaan dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (10/3) malam. Pelaku datang membawa bensin, kemudian masuk ke rumah kontrakan itu, lalu menyiramkan (bensin) ke korban dan membakarnya, padahal ada waktu untuknya berfikir,” kata dia.

Toni memastikan kepolisian akan menindak Brigpol ANR secara tegas, bila terbukti bersalah melakukan perbuatan pembakaran terhadap korban hingga mengalami luka bakar hampir 80 persen di tubuhnya.

Apalagi, lanjut Toni, pelaku telah melakukan tiga kali pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri. Kasus pembakaran itu diduga bermotif cinta segitiga yang bertepuk sebelah tangan.

“Oknum anggota ini akan diproses secara hukum dan akan dipertegas lagi dengan pemberhentian secara tidak hormat nantinya. Sementara ini yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit, kerana ia juga mengalami luka bakar 60 persen di tubuhnya,” kata dia.

Sementara itu, menurut Toni, pihaknya telah mengunjungi korban DN yang juga masih menjalani perawatan medis di rumah sakit umum daerah setempat.

Kunjungan tersebut untuk memastikan kondisi kesehatan korban yang merupakan warga Kelurahan Tungkal, Muara Enim, itu dalam keadaan membaik dan membantunya dengan memberikan santunan. (ant)