in

Keluarga Korban Pembunuhan Sopir Taksi Mengamuk saat Rekonstruksi, Dua Pelaku Dibogem Mentah

PALEMBANG (jatengtoday.com) – Keluarga sopir taksi daring korban pembunuhan dan perampokan mengamuk serta memukuli dua tersangka sebelum rekonstruksi di Polrestabes Palembang, Selasa (4/2/2020).
Kedua tersangka yakni Sulaiman dan Abib Samudra mengenakan baju tahanan bercelana pendek digiring ke lobi Pollrestabes Palembang sebelum rekonstruksi. Keluarga korban yang sudah menunggu langsung merangsek pengawalan polisi.
Keduanya bisa ditarik keluarga korban sampai harus menerima belasan kali pukulan sebelum akhirnya bisa dilerai. “Terlalu kejam mereka itu, hukum mati saja mereka,” kata kakak korban, Tata.
Rekonstruksi terpaksa dilakukan di kantor polisi karena kondisi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan dan perampokan tidak memungkinkan mengingat berada di jalanan ramai lalu lintas.
“Atas kesepakatan bersama maka rekonstruksi dilaksanakan di Polrestabes Palembang dengan mengundang JPU dan penasihat hukum tersangka agar bisa melihat langsung semua adegan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono.
Keduanya menjalani 33 adegan pembunuhan yang dilakukan saat menghabisi nyawa Ruslan Sani (korban) pada Jumat, 27 Desember 2019 malam.
Rekonstruksi dimulai dari para tersangka memesan jasa taksi daring sampai upaya membuang mayat korban Ruslan.  Terungkap bahwa kedua tersangka menghabisi nyawa korban dengan menusukkan pisau dan memukuli kepala korban menggunakan gagang senjata api jenis softgun.
Tersangka menandai mobil yang sudah menyerempet keponakannya. Lalu keduanya merencanakan aksi balas dendam dengan berpura-pura sebagai penumpang. Setelah berulang kali mencoba, mereka bisa memeroleh akun milik korban, dan memesan rute Jalan Kolonel Atmo menuju kawasan Gandus Kota Palembang.
Saat di dalam mobil keduanya berusaha melancarkan balas dendam dengan serangan dari belakang dan samping, namun tak disangka korban memberikan perlawanan menggunakan pisau.
“Awalnya kami tidak niat membunuh, tapi korban melawan, jadi terpaksa kami melakukanya (membunuh),” dalih tersangka Sulaiman di sela-sela rekonstruksi.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. (ant)
editor : tri wuryono