JAKARTA (jatengtoday.com) – Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda, terduga pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi daring yang jasadnya tergeletak di tepi jalan di Rawamangun, Jakarta Timur. Aksi tersebut dilakukan seorang diri.
“Memang benar, Subdit 3 Resmob telah menangkap dan mengamankan seseorang yang inisialnya I, usianya 23 tahun ini adalah pelaku yang viral kemarin, ada seorang sopir taksi online yang tergeletak di Jalan Gurame, Pulogadung, Jakarta Timur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (2/5/2020).
Yusri mengatakan pelaku dalam kasus perampokan disertai pembunuhan tersebut adalah pelaku tunggal yang diketahui berinisial I (23).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/4) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Gurame, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Jasad korban yang tergeletak di tepi jalan kemudian ditemukan oleh warga dan menjadi viral di media sosial.
Yusri menjelaskan, peristiwa pembunuhan terhadap sopir taksi daring tersebut berawal dari niat tersangka yang memang telah berencana untuk melakukan perampokan.
“Modus operandinya, pelaku berpura-pura menumpang taksi daring, kemudian di tengah jalan pelaku menusuk tubuh korban dengan menggunakan obeng dan dibuang di pinggir jalan,” ujarnya.
Usai melancarkan aksinya pelaku kemudian meninggalkan korban tergeletak di pinggir jalan dan membawa kabur mobil korban.
Tersangka kemudian merencanakan untuk mempreteli kendaraan hasil kejahatannya dan menjualnya secara terpisah.
Pihak kepolisian yang telah mengendus keberadaan pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berupaya menjual ban dan velg dari mobil hasil kejahatannya.
“Pelaku ditangkap 1 Mei kemarin di Jalan Taman Mini, Pinang Ranti, Jakarta Timur. Jadi pelaku ini saat menjual salah satu bagian kendaraan yakni ban dan velg, dan dari penyelidikan Subdit Resmob berhasil mengamankan pelaku,” kata Yusri.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan menjalani proses hukum untuk memertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun pasal yang dikenakan oleh penyidik terhadap pelaku adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara. (ant)
editor : tri wuryono