JEPARA (jatengtoday.com) – Dedi Syafi’i, tersangka pembunuhan sopir Grab Kudus sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya ditangkap di Yogyakarta. Mobil hasil rampasan disamarkan untuk menghilangkan jejak.
Pembunuhan keji itu dilakukan pada 4 Februari 2020. Korban Tri Ardiyanto kemudian dibawa ke rumah kontrakan pelaku di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus dan dibuang di Jembatan Ketileng Jepara, keesokan harinya.
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pelaku akhirnya dibekuk oleh anggota Resmob Jepara dan Resmob Polda Jateng dengan dibantu Jatanras Polda DIY di tempat persembunyiannya di sebuah panti rehabilitasi anak jalanan di Yogyakarta pada 28 Februari 2020.
Dalam penangkapan tersebut, pelaku terpaksa dilumpuhkan kedua kakinya dengan timah panas setelah berupaya melawan dan melarikan diri dari kejaran petugas.
Polisi juga mengamankan barang bukti mobil Honda Jazz hasil rampasan serta tiga orang yang berperan sebagai penadah serta sepasang suami istri sebagai pembeli mobil hasil kejahatan tersebut.
Pelaku diketahui seorang pecatan anggota TNI. Warga Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus itu mengaku tega menghabisi nyawa korbannya karena terlilit utang sebesar Rp 200 juta.
Untuk menghindari kejaran petugas, mobil Honda Jazz yang semula berwarna putih juga diubah menjadi warna hitam dengan menggunakan stiker. (ant)
editor : tri wuryono