JEPARA (jatengtoday.com) – Pelaku pembunuhan sopir Grab di Jepara diketahui merupakan pecatan anggota TNI. Kenekatan pelaku didasari utang ratusan juta yang membelitnya.
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pelaku yang bernama Dedi Syafi’i itu terlilit utang Rp 200 juta.
“Tersangka terlilit utang hingga Rp 200-an juta,” kata Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKP Yusi Andi Sukmana saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (4/3/2020).
Jasad korban Tri Ardiyanto warga Desa Gondang Manis Kecamatan Bae Kudus ditemukan di saluran irigasi Serang Welahan Drain (SWD) Dua di Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Kapolres menambahkan, pelaku mengincar Honda Jazz milik korban yang memiliki harga jual tinggi.
Dalam melancarkan aksinya, korban sengaja memanfaatkan jasa antaran Grab mobil tersebut secara offline yang ditemuinya di dekat Matahari Plasa Kudus pada 4 Februari 2020. Dia meminta diantarkan ke rumah kontrakannya di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Sebelum sampai rumah kontrakan, pelaku meminta korban menghentikan laju kendaraannya. Dedi menghabisi nyawa korbannya dengan pisau yang sudah disiapkan serta mencekik leher korban.
Korban yang tidak berdaya, kemudian dibawa ke rumah kontrakan untuk dibungkus menggunakan selimut dan mengikatnya dengan batu bata. Kemudian pada Rabu (5/2) sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka membuang korban di Jembatan Ketileng di Desa Ketileng, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Jasad korban ditemukan warga pada Kamis (6/2) pukul 06.10 WIB di Sungai SWD Dua di Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. (ant)
editor : tri wuryono