
BANYUMAS (jatengtoday.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis berupa pidana penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan dengan korban empat orang dalam satu keluarga.
Sidang yang digelar dengan konferensi video, Rabu (6/5/2020), dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti dan Hakim Anggota Tri Wahydi serta Suryo Negoro dari Ruang Sidang I PN Banyumas, sedangkan para terdakwa mengikuti sidang di Rutan Banyumas serta Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaàn Negeri Banyumas.
Saat memimpin sidang dengan terdakwa Saminah alias Minah (53), Hakim Ketua Ardhianti mengatakan bahwa Minah terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP dan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP karena turut serta merencanakan pembunuhan dan menguasai harta korban.
Oleh karena itu, kata dia, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Minah dengan pidana penjara seumur hidup.
Vonis berupa hukuman seumur hidup tersebut sama seperti yang dituntut JPU Antonius dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang juga digelar melalui konferensi video.
Sementara dalam sidang dengan terdakwa Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27), majelis hakim PN Banyumas juga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada kedua putra terdakwa Suminah itu.
Dalam hal ini, majelis hakim menilai Irvan dan Putra terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana, menyembunyikan mayat dan menguasai harta korban.
Kedua terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU, yakni dituntut dengan pidana mati.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Banyumas juga telah menjatuhkan vonis terhadap anak Suminah lainnya, yakni Sania Roulita yang didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 480 ayat ke-1 KUHP.
Sania yang dituntut dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan itu divonis oleh Majelis Hakim PN Banyumas dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Seperti diwartakan, kasus pembunuhan terhadap satu tersebut terungkap setelah kerangka keempat korban pertama kali ditemukan oleh Rasman (63), saat membersihkan halaman belakang rumah Misem (76), warga Desa Pasinggangan RT 07 RW 03, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (22/8/2019).
Keempat korban pembunuhan tersebut terdiri atas Supratno (usia saat dibunuh 51 tahun) yang merupakan anak pertama Misem, Sugiono (46) anak kedua Misem, Heri Sutiawan (41) anak kelima Misem, dan Vivin Dwi Loveana (21) anak dari Supratno. (ant)
editor : tri wuryono