in

Mayat di Bawah Jembatan Mbawang Ternyata Korban Pembunuhan, Motifnya karena Ini

PURWOKERTO (jatengtoday.com) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di bawah jembatan Sungai Mbawang, Grumbul Karangpundung, Desa Pekuncen. Mayat pria tersebut diketahui merupakan korban pembunuhan yang berlatar belakang utang piutang.
Wakapolresta Banyumas, Kompol Davin Busin Siswara mengatakan, anggotanya berhasil menangkap HY (36) warga Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes yang diduga menjadi pelaku pembunuhan tersebut. Awalnya HY menggadaikan mobil rental kepada korban, Puji Marseno (27) warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga yang berdomisili di Pancurendang Banyumas.
“Motifnya pelaku yang menggadaikan mobil kepada korban ingin mengambil lagi mobil yang digadaikan tapi uang untuk tebusannya belum cukup,” kata Davin Busin saat gelar perkara di Mapolresta Banyumas, Kamis (28/11/2019).
Pelaku menggadaikan mobil rental kepada korban sebesar Rp 25 juta namun baru terbayar sebesar Rp 2 juta sehingga istri korban tidak mengizinkannya untuk membawa mobil tersebut.
Pada Jumat (22/11), HY kembali datang untuk mengambil mobil dengan dalih ada keperluan keluarga. Mobil tersebut akhirnya bisa dibawa dengan kesepakatan harus didampingi oleh korban.
Lebih lanjut, Wakapolresta mengatakan pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku di suatu tempat yang masuk wilayah Kecamatan Jatilawang pada Jumat (22/11).
“Pelaku awalnya berada di depan bersama korban, korban yang membawa kendaraan. Kemudian dia pindah ke posisi tengah. Selanjutnya, pelaku langsung mengambil kabel audio yang sudah disiapkan untuk menjerat korbannya,” jelasnya.
Ia mengatakan setelah korban dipastikan tidak berdaya, pelaku memindahkan tubuhnya ke belakang tempat duduk tengah dan selanjutnya pelaku yang mengendarai mobil.
Jasad korban selanjutnya dibuang di bawah jembatan Sungai Mbawang, Grumbul Karangpundung, Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, pada Jumat (22/11) malam, hingga akhirnya ditemukan oleh warga pada Sabtu (23/11) pagi.
Tersangka HY mengaku melakukan pembunuhan itu karena panik ditelepon terus oleh pemilik mobil rental tersebut. “Yang punya mobil rental telepon terus. Mobil rental itu saya gadaikan sebesar Rp 25 juta untuk bayar utang,” katanya.
Terkait dengan kasus pembunuhan berencana tersebut, Wakapolres mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara. (ant)
editor : tri wuryono