SEMARANG (jatengtoday.com) – Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu. Kasus ini merupakan jaringan narkotika internasional Indonesia-Malaysia.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang mencurigai sebuah paket dari Malaysia yang dikirim ke bandara di Semarang.
Kemudian, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng.
Setelah memastikan ada sabu-sabu di paket tersebut, petugas melakukan controlled delivery terhadap paket itu. Sesuai alamat tujuan, paket akan dikirim ke sebuah desa di Pamekasan, Jawa Timur.
Petugas pun akhirnya berhasil menangkap penerima paket, yakni seorang ibu-ibu berinisial WF. Dia merupakan penjual ikan sekaligus ibu rumah tangga.
“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pamekasan. Saat paket dibongkar ditemukan mesin kipas angin gantung yang di dalamnya terdapat 13 paket sabu-sabu seberat 1.002,21 gram,” ungkap Dirresnarkoba, Senin (19/7/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka WF sebelumnya disuruh oleh seseorang berinisial N untuk menerima dan menandatangani resi penerimaan paket.
“Yang bersangkutan atau N ini melarikan diri, tetapi sudah kami terbitkan surat DPO dan akan kami tindaklanjuti,” tegas Dirresnarkoba.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas, Anton Martin menerangkan barang haram tersebut dicurigai ketika melewati proses profiling di bandara.
“Yang namanya jaringan narkoba bisa dari mana-mana. Oleh karena itu kami kawal dari pintu masuk,” terangnya. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ