SEMARANG (jatengtoday.com) – Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan (51) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (20/3/2019). Dia didakwa menerima suap sebesar Rp 4,85 miliar dari dua Bupati di Jawa Tengah.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa KPK Eva Yustisiana mengungkapkan, suap tersebut diterima sebagai fee untuk memperjuangkan penambahan anggaran pada APBN perubahan tahun 2016 untuk Kabupaten Kebumen, dan tahun 2017 untuk Kabupaten Purbalingga.
Eva menyebut, terdakwa bersedia memperjuangkan penambahan anggaran untuk kedua wilayah tersebut dengan syarat dirinya mendapat komitmen fee sebesar 5 persen dari jumlah anggaran.
“Terdakwa telah menerima suap dari Bupati Kebumen M Yahya Fuad sebesar Rp 3,65 miliar dan dari Bupati Purbalingga Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar. Total ada Rp 4,85 miliar,” ujar Eva.
Jumlah tersebut, kata Eva, didasarkan atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) yang diajukan di dua kabupaten. Di Kebuman, DAK 2016 yang diajukan Rp 100 miliar cair Rp 93,3 miliar. Sedangkan di Purbalingga, DAK tahun 2017 yang diajukan sebesar Rp 40 miliar.
Eva juga menyebut beberapa tempat pertemuan terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi. Diantaranya KFC Jalan Sultan Agung Semarang, Hotel Gumaya, Pendopo Purbalingga dan rumah seseorang di Wanareja, Banjarnegara.
Atas perbuatannya, Taufik didakwa melanggar pasal 12 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 21 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan kedua yaitu pasal 11 dengan dakwaan yang sama.
Usai persidangan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. “Kami tidak mengajukan eksepsi,” ucap Taufik melalui kuasa hukumnya.
Untuk itu, agenda sidang ditunda pada Rabu (27/3/2019) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Menurut Eva, ada sekitar 5 saksi yang bakal didatangkan. “Ya sekitar 5, tunggu saja di sidang selanjutnya,” bebernya saat ditemui selepas sidang. (*)
editor : ricky fitriyanto