in

Selain Dituntut 8 Tahun, Taufik Kurniawan juga Dicabut Hak Politiknya

SEMARANG (jatengtoday.com) – Selain dituntut 8 tahun penjara, Taufik Kurniawan selaku terdakwa kasus suap pelolosan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga juga dituntut untuk dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan Joko Hermawan selaku Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6/2019).

Joko mengungkapkan, mengingat jejak politik terdakwa yang melakukan korupsi pada saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, maka perlu untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

“Menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik atau hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, berlaku sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara,” tegasnya.

Terdakwa Taufik Kurniawan diseret ke meja hijau lantaran diduga telah menerima uang suap senilai Rp 4,85 miliar atau sebesar 5 persen dari proyek DAK yang telah dibantu diloloskannya.

Rinciannya, dari Bupati Kebumen Yahya Fuad, terdakwa diduga menerima Rp 3,65 miliar yang diberikan melalui politikus PAN, Rachmad Sugiyanto. Sementara suap dari Bupati Kebumen Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar yang diberikan melalui Ketua DPW PAN Jateng, Wahyu Kristianto.

Pencabutan politik, lanjut Joko, dinilai perlu sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan maupun orang lain agar tidak melakukan hal yang sama. “Pencabutan hak politik juga diberikan untuk melindungi publik agar tidak salah dalam memilih pejabat publik,” kata jaksa.

Taufik juga dinilai jaksa telah merusak citra lembaga DPR RI dan mencederai rasa kepercayaan publik. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya atau berbelit-belit,” katanya.

Wakil Ketua Umum PAN itu dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. (*)

editor: ricky fitriyanto