SEMARANG (jatengtoday.com) – Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Taufik merupakan terdakwa kasus suap pelolosan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6/2019), Jaksa penuntut umum KPK, Joko Hermawan menilai, terdakwa Taufik terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menuntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Joko di hadapan Hakim Ketua Antonius Widijantono.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada Negara yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dan tindak pidana korupsi in casu sebesar Rp 4,2 miliar. Namun, uang tersebut sudah dikembalikan ke negara.
“Uang Rp 4,2 miliar yang telah disetorkan terdakwa ke negara melalui KPK, selanjutnya dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti,” tegasnya. Ada pula pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Dalam pertimbangannya, jaksa melihat hal-hal yang memberatkan terdakwa. Diantaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa juga telah merusak citra lembaga DPR RI dan mencederai kepercayaan masyarakat.
“Ada lagi hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya atau berbelit-belit,” tegasnya.
Adapun hal-hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan dan membantu memperlancar jalannya persidangan. Selain itu, terdakwa sudah mengembalikan semua uang yang diterimanya ke negara
melalui KPK.
Atas tuntutan itu, Taufik melalui kuasa hukumnya bakal mengajukan pledoi (nota keberatan). Sidang pledoi akan dilangsungkan pada pekan depan, Senin (1/7/2019). (*)
editor: ricky fitriyanto