SEMARANG (jatengtoday.com) – Masalah tarif parkir di tepi jalan umum Kota Semarang tergolong semrawut. Masih banyak juru parkir liar yang memungut tarif di atas batas maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu disayangkan Kabid Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang Joko Santosa. Menurutnya, berdasarkan aturan, untuk satu kali parkir, tarif bagi sepeda motor yakni Rp 1.000 dan untuk mobil Rp 2.000.
“Tarifnya masih seperti dulu, seribu (untuk motor) dan dua ribu (untuk mobil). Di atas itu berarti pungli,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (12/5/2019).
Menurut Joko, tarif tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang. Dalam Bab II Pasal 2 disebutkan, salah satu jenis retribusi adalah retribusi parkir di tepi jalan umum.
Adapun struktur dan besaran tarifnya ditetapkan dalam Pasal 38. Rinciannya, untuk kendaraan bermotor roda dua Rp. 1.000. Kendaraan bermotor roda tiga Rp 1.500. Kendaraan bermotor roda empat Rp 2.000. Kendaraan bermotor roda enam Rp 4.000. Kendaraan bermotor roda lebih dari enam Rp 7.000.
Dalam pasal tersebut juga mengatur besarnya tarif parkir insidentil yakni sebesar 2 kali dari tarif biasanya. Parkir Insidentil ini, jelasnya, merupakan perparkiran di tempat-tempat umum (di jalan, lapangan, atau sejenisnya) karena ada kegiatan insidentil.
Dijelaskan lebih lanjut, tarif parkir di tepi jalan umum ini akan berbeda dengan tarif parkir meter atau parkir dalam hitungan jam. Parkir jenis ini bisa ditemui di mal, hotel, bandara, dan stasiun.
Parkir meter ini biasanya lebih mahal, dan semakin lama memarkir kendaraan maka tarif yang dibebankan akan berlipat. Namun, parkir jenis ini biasanya tidak banyak ditemukan masalah, karena biasanya dikelola oleh lembaga atau instansi resmi.
Menurutnya, hal itu berbeda dengan jenis parkir di tepi jalan umum. Sebab, imbuh Joko, masih banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan kondisi dengan memungut tarif yang melangit.
“Kalau menemukan itu, silakan laporkan ke kami. Nanti dari Dishub akan berkoordinasi untuk melakukan pengecekan di lapangan,” tegasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto