SEMARANG (jatengtoday.com) – Hampir setiap hari, sepanjang Jalan Siliwangi atau kawasan Pengadilan Negeri Semarang dipadati kendaraan yang sedang parkir. Disitu, banyak juga juru parkir (jukir) yang berjaga.
Intan Aliva (24), warga Kecamatan Gunungpati yang baru saja parkir tepat di depan kantor PN Semarang mengaku kesal. Padahal di pagar PN sudah jelas terpampang tulisan ‘parkir gratis’.
“Sebenarnya saya sudah beberapa kali parkir disini. Tapi baru ini menyempatkan untuk tanya Pak parkir (jukir). Lha udah ditulisi gratis masak disuruh mbayar,” ujar Intan, Kamis (3/10/2019).
Di lokasi tersebut, jukir mematok tarif Rp 2.000 untuk sepeda motor. Tarif tersebut memang sudah sesuai dengan ketentuan Perwal Nomor 9 tahun 2018 tentang Parkir di tepi jalan umum.
Namun, Intan menyayangkan lantaran pihak jukir tidak bisa menunjukkan kartu identitas jukir dan karcis, sebagaimana aturan di Perwal tersebut.
“Tadi aku kan minta karcis, eh katanya nggak ada. Tak tanya punya KTA (jukir) juga nggak njawab. Ini gimana to, padahal di depan kantor pengadilan loh, masih aja praktik parkir ilegal!” ucap Intan.
Sementara itu, Ketua PN Semarang Sutaji tidak memungkiri adanya praktik tersebut. Tetapi, pihaknya bahkan sudah membuat gebrakan untuk menggratiskan pengguna parkir di dalam area pengadilan.
“Kalau yang parkir di dalam itu gratis. Hanya saja kan nggak mungkin semua pengunjung sidang parkir dalam, nggak muat,” ujarnya.
Namun, pihaknya sudah berusaha memberi arahan untuk penjaga parkir di depan area pengadilan dengan cara menempeli pemberitahuan parkir gratis. Sayangnya tidak diindahkan para jukir.
Disamping itu, wilayah luar PN Semarang bukan lagi kewengangan pihak pengadilan. “Kalau di luar itu tanggung jawabnya Pemkot, Dishub, bukan kami,” tegas Sutaji.
Apalagi, yang memarkirkan kendaraannya di depan area pengadilan, dimungkinkan tak hanya pengunjung sidang. Pasalnya, di dekat PN Semarang ada berbagai kantor yang setiap hari juga banyak dikunjungi. Seperti Kantor Imigrasi Kelas I Semarang dan Kantor Bapas Kelas I Semarang.
Selama ini, kata Sutaji, pihaknya juga belum sempat berkomunikasi lebih lanjut dengan Pemkot Semarang maupun Dishub.
Berdasarkan penelusuran, keluhan parkir liar yang mengganggu pengguna jalan ternyata sebelumnya sudah pernah disampaikan. Seperti aduan di situs Ombudsman RI. (*)
editor : ricky fitriyanto