in

Sistem Parkir di Klenteng Sam Poo Kong Janggal, Tarif Bus Capai Rp 50.000

SEMARANG (jatengtoday.com) – Selain masalah parkir liar di luar kawasan Klenteng Sam Poo Kong, parkir di dalam area klenteng ternyata juga janggal. Sistem dan tarifnya tidak sesuai dengan aturan parkir terbaru di Kota Semarang.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, ada dua macam jenis parkir.

Pertama parkir biasa, kedua parkir meter yang menggunakan sistem hitungan jam. Jenis yang kedua ini biasanya berlaku di mal dan tempat-tempat modern.

Untuk jenis parkir biasa, tarif kendaraan bermotor roda dua dan tiga sebesar Rp 2.000, roda empat Rp 3.000, dan roda enam atau lebih Rp 15.000. Tarif parkir insidentil (pada acara-acara tertentu) dikenakan tarif dua kali lipat dari biasanya.

Sementara untuk jenis parkir meter terbagi lagi menjadi dua zona. Setiap zona berlaku tarif kelipatan per jam. Pada Zona A, tarif parkir jam pertama hingga jam ketujuh Rp 2.000. Artinya, jika parkir 7 jam harus membayar 14.000. Itu untuk sepeda motor, mobil beda lagi.

Adapun di Zona B, tarif parkir sepeda motor di jam pertama hingga jam ketujuh Rp 4.000, jam kedelapan dan seterusnya Rp 2.000. Sehingga, jika parkir 10 jam maka harus membayar Rp 32.000. Tarif untuk mobil hampir dua kali lipat.

Mengacu pada isi Perwal tersebut, sistem parkir di Sam Poo Kong ternyata ambigu.

Petugas parkir klenteng sudah menentukan besaran tarif dengan rincian, sepeda motor Rp 5.000, mobil biasa Rp 10.000, mobil elf Rp 20.000, bus kecil Rp 35.000, bus sedang Rp 40.000, dan bus besar Rp 50.000.

Jika dimasukkan dalam kategori parkir biasa, tentu tarifnya jauh melebihi ketentuan Perwal.

Namun ternyata, berdasarkan karcis parkir yang diberikan kepada wisatawan sudah mirip dengan sistem parkir meter. Ada klausul yang menyebutkan waktu parkir masuk, waktu parkir keluar, dan durasi.

Anehnya, catatan waktunya tidak sesuai. Waktu parkir masuk dan keluar setiap kendaraan ditulis sama. Durasinya juga 0.00 jam. Lantas di bagian bawah tertulis tarif parkir sesuai jenis kendaraannya.

Salah satu sopir mobil elf dari Cirebon, Umar mengaku disuruh membayar Rp 20.000 untuk kendaraannya. “Ada ini karcisnya. Tadi pas masuk langsung disuruh mbayar,” jelasnya. (*)

 

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar