in

Tarif Parkir Lawang Sewu Melambung, Pengunjung Mengeluh, Dishub Sebut Itu Pungli

“Pungutan parkir di samping Lawang Sewu, selain pungli, juga melanggar aturan. Karena seharusnya tidak boleh untuk parkir,”

SEMARANG (jatengtoday.com) – Persoalan parkir di Kota Semarang belum kelar. Kasus parkir liar yang memungut tarif di atas batas maksimal masih bisa ditemui di sejumlah titik. Salah satunya di samping gedung Lawang Sewu yang menjadi andalan wisata di kota ini.

Banyak pengunjung yang mengeluhkan hal tersebut. Seperti diungkapkan Iwan Saputra (25). Warga Banyumanik, Kota Semarang itu mengaku disuruh membayar Rp 5.000 untuk biaya parkir sepeda motornya. Hal itu terjadi Rabu (1/5/2019) saat hari libur May Day.

Iwan sempat protes kepada petugas parkir. Namun, tindakannya tidak ditanggapi secara serius. Ia hanya mendapatkan jawaban bahwa tarif parkir di tempat itu memang cukup mahal. Apalagi dihari libur.

“Pas saya tanya, bapaknya (petugas parkir) hanya bilang kalau hari libur tarifnya Rp 5.000, tapi kalau hari biasa Rp 3.000. Katanya itu sudah lama segitu,” ujar Iwan, Kamis (2/5/2019).

Keluhan lain juga diutarakan Syamsuddin (32), warga Ngaliyan, Kota Semarang. Awalnya ia hendak memberikan Rp 2.000, tetapi petugas parkir meminta tambahan Rp 1.000. Penarikan uang itu pun dilakukan di awal, bukan di akhir.

“Yak kasih Rp 2.000 minta tambah. Mbayarnya di awal lagi. Pas saya lihat, karcisnya, tidak ada nominal besaran parkir. Yang ada hanya nomor plat,” keluhnya.

Sementara itu, Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Semarang, Joko Santosa menilai, tarif tersebut sudah melebihi batas maksimal dan tak sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang.

“Ketentuannya, untuk retribusi parkir di tepi jalan umum adalah Rp 1.000 untuk motor dan Rp 2.000 untuk mobil. Kalau melebihi itu berarti pungli,” tegasnya.

Menurut Joko, pungutan parkir di samping gedung Lawang Sewu, selain terlibat melakukan dugaan pungli, juga telah melanggar aturan. Sebab, kawasan tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan untuk lahan parkir karena merupakan jalan inspeksi (jalan pengaman sungai).

“Di situ malah tidak boleh untuk parkir. Soalnya jalan inspeksi. Kami sudah sosialisasikan berulangkali, kalau mau parkir di halaman Museum Mandala Bhakti saja,” tandasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto