in

Tak Ingin KSP Jateng Mandiri Dipailitkan, Puluhan Nasabah Geruduk Pengadilan Niaga

SEMARANG (jatengtoday.com) – Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri menggeruduk kantor Pengadilan Niaga (PN) Semarang. Mereka ingin melihat proses sidang perdana permohonan pernyataan pailit yang diajukan dua nasabah melalui kantor hukum Dirgantara INA and Partners, Rabu (6/3/2019).

Kedua nasabah yang mengajukan pailit itu adalah Veronica Rahayu Budhiati, warga Mandasia Raya, Krapyak, Semarang Barat dan Teguh Santoso, warga Miroto, Semarang Tengah. Adapun nomor register perkaranya: 3/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Smg.

Perwakilan anggota KSP Jateng Mandiri, Yanuar mengaku, pihaknya datang sekitar 30 anggota. Adapun terkait permasalahan itu sepengetahuannya yang paling paham adalah Mulyono, yang merupakan pengawas KSP Jateng Mandiri. Namun, Mulyono berhalangan hadir karena sedang sakit.

Pihaknya memastikan, akan tetap berjuang supaya koperasi tidak sampai dipailitkan majelis hakim. Menurutnya, kalau dipailitkan koperasi tidak memiliki aset apapun, sehingga pihaknya meminta para nasabah lain agar bersabar hingga seluruh perkara usai.

“Saya minta omongan saya diangkat semua, agar semua terbuka, jadi KSP Jateng Mandiri ini bisa diketahui milik siapa. Apalagi para karyawan KSP Jateng Mandiri sudah tidak mau patuh terhadap pengurus yang baru, melainkan patuh dengan Herman Santoso, Agus Pramono dan Halim Susanto, dimana ketiganya tergabung dalam Saudara Group,” ujarnya.

Terkait homologasi, sepengetahuan Yanuar hingga saat ini masih jalan. Namun diakuinya, pembayarannya memang terkendala, karena ada masalah pembayaran dari CV Wirakarya yang dipertanyakan dari sektor hukum. Yakni tidak adanya penyerahan resmi dari notaris.

Yanuar yang merupakan bagian dari Komite Anggota Pengendali Koperasi (KAPK) itu masih ingat betul para anggota pernah mendapat pembayaran dari CV Wirakarya sebanyak 156 sertifikat. Tetapi hal itu sebagai bentuk jaminan terlaksananya homologasi, sehingga merupakan jaminan dari Halim Susanto.

“Padahal 156 sertifikat itu dikatakan sebagai pembayaran dari CV Wirakarya. Kita punya bukti yang jelas, ada pernyataan dari Halim Susanto dan penyerahan jaminan 156 sertifikat itu, untuk menjamin pembayaran homologasi. Jadi kalau itu sudah selesai, ya akan kita kembalikan sertifikatnya,” tandasnya.

Usai sidang, tim kuasa hukum kedua pemohon pailit, Muhammad Dirgantara Indonesia dan Sutikno Susilo mengatakan, kedua kliennya merupakan nasabah yang memiliki simpanan berjangka dari termohon.

Veronica simpanannya sudah jatuh tempo sejak 30 Agustus 2016 sebesar Rp 45 juta. Sedangkan Teguh simpanannya jatuh tempo sebesar Rp 700 juta. Sedangkan, PN Semarang telah menjatuhkan putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Sadu Perdana Adidharma, dkk terhadap KSP Jateng Mandiri berakhir perdamaian.

Sedangkan putusan perdamaian sama sekali termohon tak melakukan pembayaran bunga atas simpanan berjangka kepada Veronica. “Termohon (KSP Jateng Mandiri) hanya dua kali melakukan pembayaran bunga kepada pemohon 2 (Teguh). Hingga sampai diajukan permohonan ini, termohon sudah tak pernah melakukan pembayaran,” sebutnya.

Atas pemohonan itu, Dirgantara meminta majelis hakim mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kemudian, majelis menyatakan batal perdamaian yang disahkan oleh PN Semarang. Selain itu, majelis menyatakan KSP Jateng Mandiri pailit dengan segala akibat hukumnya.

Permohonan lainnya adalah menunjuk dan mengangkat hakim pengawas untuk mengawasi proses kepailitan tersebut, serta menunjuk dan mengangkat, Pringgo Sanyoto dan Sunarto, sebagai kurator yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit dari termohon. Selanjutnya menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.

Menanggapi permohonan pailit itu, kuasa hukum KSP Jateng Mandiri, H.M. Asrori dan Febriyan Alam, mengaku belum bisa memberikan komentar. Mereka akan mempelajari permohonan para pemohon. Namun, pihaknya memastikan tetap berusaha agar koperasi tetap ada, dengan begitu terjadi perdamaian.

“Tumpuan kami melihat 1.300 nasabah yang menjadi beban klien kami. Kalau terkait efek pembayaran tersendat karena kita tak ada dana, kalau ada dana pasti akan dibayar, mengenai sertifikat kebanyakan atas nama pribadi Halim Susanto, bukan atas nama KSP Jateng Mandiri,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus berbeda, mantan Ketua KSP Jateng Mandiri, Halim Susanto tersebut juga pernah dijerat dalam perkara dugaan pengelapan dana nasabah KSP Jateng Mandiri mencapai Rp 14,136 miliar.

Atas kasus itu Halim ditahan dan dituntut selama 13 tahun penjara, kemudian dibebankan denda sebesar Rp 20 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Akan tetapi dalam putusannya, majelis menyatakan melepaskan Halim dari segala tuntutan jaksa. (*)

editor : ricky fitriyanto