in

Hakim PN Semarang Kabulkan Permohonan PKPU terhadap Pengusaha Agus Hartono

SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada pengusaha konstruksi di Semarang, Agus Hartono.

PKPU tersebut diajukan oleh pengusaha asal Jakarta yang bernama Nurlaila Bernadin, melalui tiga kuasa hukumnya, A Kemal Firdaus, Renaldi AN, dan Ahmad RF pada 26 Mei 2020 kemarin.

Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan terkait dikabulkannya permohonan PKPU itu. “Iya, sudah,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2020).

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Andreas Purwantyo Setadi mengabulkan PKPU. Kemudian, menetapkan PKPU Sementara yang diajukan pemohon ke paling lama 45 hari pasca putusan ini.

“Menunjuk Bakri SH MHum, hakim niaga pada PN Semarang sebagai hakim pengawas,” tegas Andreas.

Selain itu, mengangkat empat kurator sebagai para pengurus dalam proses pengurusan PKPU tersebut. Keempatnya adalah Anastasius Wahyu P, Yohanes Roy Coastrio, Iwan Budisantoso, dan Raymond James H.

Para pengurus tersebut diperintahkan untuk memanggil pemohon PKPU dan para kreditur. Sidang musyawarah Majelis Hakim akan kembali digelar pada 30 Juli mendatang.

Dibayar Cek Kosong

Kuasa hukum pemohon, Kemal menjelaskan, utang piutang antara kliennya dengan Agus Hartono terjadi pada 10 Mei 2018 lalu. Agus meminjam uang Rp 2 miliar dalam jangka waktu 3 bulan. Jaminannya berupa dua cek Bank Mandiri masing-masing Rp1 miliar.

Namun, 3 bulan berselang utang tak kunjung dibayar. Kliennya pun berupaya untuk mencairkan cek yang menjadi jaminan. “Tapi cek tersebut ditolak oleh pihak bank karena saldonya tidak cukup,” jelasnya.

Baca juga: Tak Kunjung Bayar Hutang Miliaran, Pengusaha di Semarang Diajukan PKPU

Menurut Kemal, kliennya juga sudah berupaya menagih, tetapi Agus Hartono masih tak memenuhi kewajibannya.

Sebelum perkara ini diajukan ke pengadilan, somasi juga telah dilayangkan lantaran upaya kliennya menagih utang tak membuahkan hasil. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar