in

Kasus Duniatex Group Berujung Damai, Tapi Tanggungan Utangnya Tembus Triliunan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus Duniatex Group yang bergulir di Pengadilan Niaga Semarang akhirnya berujung damai. Namun, produsen tekstil ini diharuskan menyelesaikan utang-utangnya yang bernilai triliunan.

Perjanjian perdamaian antara para debitur dari Duniatex Group dan kreditur-krediturnya disahkan langsung oleh Majelis Hakim pada 26 Juni lalu.

“Iya, sudah ada perdamaian,” ungkap Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).

Keputusan tersebut didasarkan pada hasil rapat kreditur dengan agenda pemungutan suara pada 26 Juni lalu. Hasilnya, 96,45 persen kreditur sparatis dan 99,96 persen kreditur konkuren sepakat atas usulan perdamaian. Atas ketetapan itu, berarti Duniatex Group beserta pemiliknya, Sumitro tidak jadi pailit.

Berdasarkan informasi, total tagihan Duniatex yang telah diverifikasi oleh Tim Pengurus dan terdaftar dalam daftar piutang tetap mencapai Rp19,8 triliun yang berasal dari 58 kreditur Separatis dan Rp247,5 miliar dari 17 kreditor konkuren.

Adapun skema restrukturisasinya, Duniatex akan membayar utang-utangnya dalam kurun waktu 15 tahun.

Sebagai informasi, Duniatex merupakan perusahaan tekstil yang didirikan pada 1974 dan berkantor pusat di Karanganyar, Jawa Tengah. Kini, Duniatex Group memiliki 18 perusahaan di bidang pertekstilan.

Gagal bayar Duniatex terkuak pada September 2019 lalu. Ketika itu, lembaga pemeringkat global Fitch Ratings, menurunkan peringkat utang PT Delta Merlin Dunia Textile, anak usaha Grup Duniatex, ke ‘CC’ dari sebelumnya ‘CCC’. (*)

 

editor: ricky fitriyanto