SEMARANG (jatengtoday.com) – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menghadiri sidang di Pengadilan Negeri/Niaga (PN) Semarang, Jalan Siliwangi, Kamis (31/10/2019).
Hotman menjadi kuasa hukum dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan BRI Syariah dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Duniatex Group.
Duniatex merupakan perusahaan tekstil yang didirikan oleh pengusaha Hartono pada 1974 dan berkantor pusat di Karanganyar, Jawa Tengah. Kini, Duniatex Group memiliki 18 perusahaan di bidang pertekstilan.
Dalam perkara ini, Duniatex Group memiliki eksposur kredit kepada berbagai pihak. Diantaranya puluhan bank pemerintah dan swasta di Indonesia, juga bank luar negeri. Total tagihannya mencapai sekitar Rp 20 triliun.
Saat ini, perkara yang terdaftar dengan nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg di Pengadilan Niaga Semarang tersebut masih dalam tahap sidang verifikasi. Yakni untuk mencocokkan dan mengesahkan jumlah tagihan dari berbagai pihak.
Hotman Paris sendiri hanya mewakili salah satu pihak. “Saya sebagai pengacara dari BRI dan BRI Syariah ikut mendaftarkan tagihan. Ya mudah-mudahan terjadi perdamaian,” jelas Hotman saat ditemui sebelum sidang.
Namun, Hotman enggan menyebutkan secara rinci jumlah tagihan yang didaftarkan pihak BRI dan BRI Syariah. “Kalau yang BRI sedang-sedang saja,” imbuhnya.
Pantauan di lokasi, sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja ini dipadati orang. Menurut informasi, hampir dua pertiga yang hadir adalah pengacara.
“Ini yang di sini pengacara semua, dari Jakarta. Kayaknya ada lebih dari 70 pihak. Masing-masing membawa tim kuasa hukum,” ucap Hotman. (*)
editor : ricky fitriyanto