SEMARANG (jatengtoday.com) – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Keputusan itu terjadi setelah nasabahnya mengajukan gugatan.
Dua nasabah tersebut adalah Sismono Rekso Wardoyo dan Eliani Erawati S. Keduanya pasangan suami istri yang tinggal di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Kuasa hukum kedua pemohon, Sadad Ardiansyah membenarkan informasi tersebut. “Benar, sekarang (KSP Jateng Mandiri) pailit. Tagihan kedua pemohon Rp 475 juta,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).
Sebelumnya, pihak pemohon dalam petitumnya meminta majelis hakim mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, menyatakan termohon telah lalai dalam melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi berdasarkan Putusan PN Semarang.
Selanjutnya menyatakan batal perdamaian yang disahkan oleh majelis hakim dan menyatakan termohon pailit dengan segala akibat hukumnya.
Kemudian, menunjuk hakim pengawas untuk mengawasi proses kepailitan tersebut, serta mengangkat Ali Imron, Bing Yusuf, dan Toni Triyanto sebagai kurator yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit dari termohon.
Salah satu kurator dalam perkara itu, Bing Yusuf, juga mengakui kepailitan KSP Jateng Mandiri. Hanya saja, ia belum mengetahui detail amar putusannya karena baru ditunjuk sebagai kurator.
“Kami baru ditunjuk, jadi masih mencari informasi lanjutan. Kami juga belum tahu total hutangnya. Yang jelas putusannya pailit,” jelasnya.
Gugatan terhadap KSP Jateng Mandiri bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, kreditur bernama Minggawati juga mengajukan permohonan pembatalan putusan perdamaian.
Hal itu dilakukan lantaran koperasi tak kunjung membayar hutang sebesar Rp 450 juta.
Tak hanya itu, jajaran mantan bos KSP Jateng Mandiri juga pernah diajukan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Alasannya karena tak kunjung membayar tagihan 5 nasabahnya yang mencapai Rp 1,5 miliar. (*)
editor: ricky fitriyanto