SEMARANG (jatengtoday.com) – Sukma Oni Iswardani, salah satu terdakwa kasus dugaan suap PDAM Kudus mengungkap fakta baru. Ia menyebut pungutan uang terhadap calon pegawai diinisiasi oleh Dirut PDAM Ayatullah Humaini.
“Saya nggak pernah mengusulkan itu. Semua dari direktur (Ayatullah) sendiri,” ungkap Sukma saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/11/2020).
Sukma mengaku kenal dengan Ayatullah sejak 2010 silam. Yaitu saat Ayatullah mencalonkan diri sebagai Dirut PDAM, Sukma lah yang membiayai. Total uang yang dipinjamkan mencapai Rp600 juta.
Sebagai imbalan, jika kelak Ayatullah jadi Dirut, Sukma dijanjikan menjadi rekanan proyek PDAM. “Tapi sampai sekarang saya belum dapat proyek seperti yang dijanjikan,” paparnya.
Belakangan, Ayatullah mempunyai ide agar pelunasan utangnya diambil dari pungutan para calon pegawai. Sukma pun sempat was-was dengan rencana itu.
“Saya sempat khawatir apakah ini aman. Tapi kata Ayatullah aman,” ucap Sukma.
Akhirnya, pungutan liar pun berjalan. Para calon pegawai yang hendak diangkat jadi pegawai tetap PDAM wajib menyetor. Besaran pungutan per orang berbeda-beda, dari Rp50 juta hingga Rp75 juta dengan membayar uang muka Rp10 juta.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), uang pungutan yang sudah terkumpul baru Rp720 juta. “Itu ada yang buat Ayatullah pribadi, jadi tidak semua diserahkan ke saya,” kata Sukma.
Dalam kesempatan itu, jaksa penuntut umum Sri Heryono mempertanyakan komitmen Sukma untuk menjadi justice collaborator, turut membongkar kasus korupsi PDAM sampai tuntas. “Iya, saya masih konsisten,” jawab Sukma. (*)
editor: ricky fitriyanto