in

Suap PDAM Kudus, Pegawai Diminta Rahasiakan Uang Sogokan Rp 75 Juta

SEMARANG (jatengtoday.com) – Tenaga kontrak yang ingin diangkat sebagai pegawai tetap di PDAM Kudus diwajibkan menyetor uang Rp75 juta. Namun, tidak ada yang boleh membocorkan praktik culas itu ke publik.

Pernyataan tersebut disampaikan pegawai PDAM Kudus Abdul Rohim saat bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/10/2020).

Pada 2019 lalu, Abdul mengaku pernah ditawari untuk menjadi pegawai tetap dengan syarat menyetor uang. Dia pun menurutinya dengan menyerahkan Rp10 juta sebagai uang muka dari Rp75 juta yang diharuskan.

Uang tersebut diserahkan kepada Direktur Koperasi Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Iswardani, yang merupakan orang dekat Dirut PDAM Kudus.

Kekurangannya, yang Rp 65 juta rencananya akan dibayar setelah SK pengangkatan pegawai sudah keluar. SK tersebut rencananya bakal digunakan Abdul untuk agunan peminjaman uang ke bank.

“Saya pinjam Rp140 juta ke Bank Jateng. Tapi tidak cair. Jadinya saya sampai sekarang belum menyerahkan kekurangan uang (dari pengangkatan pegawai) itu,” jelasnya.

Dipaksa Berbohong

Abdul menjelaskan, SK pengangkatan dirinya sebagai pegawai tetap keluar April 2020. SK diberikan langsung oleh Dirut PDAM Kudus di ruang kerjanya sambil memberikan arahan ke para pegawai.

“Saat itu ada panggilan dari Dirut. Intinya disuruh memberikan kesaksian yang tidak sebenarnya. Kami disuruh bilang kalau pengangkatan pegawai ini tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Jika tidak melakukannya, kata Abdul, para pegawai yang dikumpulkan itu diancam dikeluarkan dari PDAM Kudus.

Mendengar kesaksian itu, Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini tidak terima. Dia mencoba mencecar ulang keterangan Abdul. “Bohong kamu. Saya tidak pernah bilang begitu,” ucapnya.

Namun, Abdul tetep kekeuh. Bahkan dia meyakinkan tidak salah mendengar perkataan Dirut PDAM Kudus karena saat itu duduk tepat di sebelah kanannya.

Tiga Terdakwa

Ada tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PDAM Kudus ini. Mereka adalah Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini,pemilik KSP Mitra Jati Mandiri Sukma Oni Iswardani; dan pegawai PDAM Kudus Toni Yulantoro.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemeriksaan perkara masing-masing terdakwa digelar secara terpisah. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Arkanu. (*)

 

editor: ricky fitriyanto