SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang kasus dugaan suap penerimaan pegawai PDAM Kudus terus digelar. Berdasarkan fakta persidangan, total uang pungutan dari calon pegawai yang sudah terkumpul mencapai Rp720 juta.
Penarikan pungutan dimotori oleh tiga orang terdakwa. Yakni Dirut PDAM Ayatullah Humaini, pegawai PDAM Toni Yulantoro, dan seorang pengusaha Sukma Oni Iswardani.
Dalam persidangan, terdakwa Sukma mengaku telah mengambil bagian dari uang pungutan Rp600 juta. Uang tersebut sebagai pelunasan utang Ayatullah.
Menurutnya, saat mencalonkan diri sebagai Dirut PDAM, Ayatullah meminjam Rp600 juta.
Semula, Sukma dijanjikan bakal dimuluskan sebagai rekanan proyek-proyek PDAM. Namun, janji itu tak kunjung dikabulkan. “Saya terus menagih tapi tetap tidak dibayar-bayar,” ujarnya saat dimintai keterangan dalam sidang daring, Selasa (1/12/2020).
Belakangan, Dirut PDAM justru menawarkan untuk melunasi utangnya dengan cara lain. Yaitu menarik pungutan calon pegawai yang akan diangkat sebagai pegawai tetap PDAM.
Menurut Sukma, dia hanya mengambil Rp600 juta dari Rp720 juta yang terkumpul. Sisanya, Rp120 juta digunakan untuk keperluan pribadi Ayatullah saat menjabat sebagai Dirut PDAM.
Keperluan itu antara lain untuk pembelian hewan kurban saat hari raya Idul Adha dan menghadiri kondangan ke Jepara. (*)
editor: ricky fitriyanto