in

Akui Setor Rp75 Juta agar Jadi Pegawai PDAM Kudus, Ferdi: Kalau Nggak Nasib Saya Terancam

SEMARANG (jatengtoday.com) – Ferdi Ardiansyah mengaku menyerahkan uang Rp75 juta agar bisa diangkat sebagai pegawai tetap di PDAM Kudus. Semula dia berstatus sebagai tenaga kontrak.

“Saya nurut karena katanya kalau nggak nasib pekerjaan saya selanjutnya tidak jelas,” ujar Ferdi saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi PDAM Kudus. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/10/2020).

Dia bercerita, pada 2019 lalu diarahkan untuk menemui Direktur Koperasi Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Iswardani. Sukma merupakan orang dekat Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini.

Ferdi bersama satu rekan kerjanya diberitahu akan ada pengangkatan pegawai kontrak menjadi pegawai tetap. Namun syaratnya harus menyetorkan uang. 

Mereka pun bermaksud menemui Sukma Oni. Di perjalanan, rekan Ferdi menghubungi Dirut PDAM untuk memastikan kebenaran informasi itu. “Pak Dirut jawabnya, ‘ya mas, jalani wae’,” ujar Ferdi. Kemudian keduanya melanjutkan perjalanan.

Setelah bertemu, Sukma Oni menyampaikan bahwa jika minat dipromosikan, wajib membayar Rp75 juta. Pembayaran bisa dicicil, yang penting setor dulu Rp10 juta untuk uang muka, kekurangannya bisa diserahkan setelah SK pengangkatan keluar.

“Kata Pak Oni, pegawai kontrak yang lainnya juga sudah (menyetor uang),” jelasnya.

Ferdi beserta pegawai kontrak lainnya sebenarnya merasa keberatan. Selain karena tak punya uang sebanyak yang diminta, mereka juga merasa sudah lama mengabdi dan bekerja di PDAM Kudus. Namun karena takut kehilangan pekerjaannya, terpaksa menyanggupi.

Ferdi kemudian mendapatkan SK pengangkatan pegawai tetap pada April 2020. SK pengangkatan diberikan langsung oleh Dirut PDAM di ruang kerjanya sambil diingatkan agar menyelesaikan komitmennya membayar kekurangan Rp65 juta.

Sama-Sama Setor Uang

Menurut informasi, semua pegawai pada perekrutan periode yang sama juga diminta setor Rp75 juta. Teknis penarikannya juga serupa. Hal itu diamini Samsul Azis dan Yohannes De Brito, dua pegawai lain yang juga dijadikan saksi sidang.

Sebagai informasi, ada tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PDAM Kudus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kudus, Ayatullah Humain; pemilik KSP Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Iswardani; dan pegawai PDAM Toni Yulantoro.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar