SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Personal Banker Manager Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Semarang, Dyah Ayu Kusumaningrum mengaku, meskipun sudah tidak berkerja di BTPN, dirinya tetap diminta terdakwa R Dody Kristyanto untuk mengambil uang kas daerah (Kasda) Pemkot Semarang.
Hal tersebut diungkapkan Dyah Ayu saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus raibnya Kasda Pemkot Semarang senilai Rp 21,7 miliar, dengan terdakwa Kepala UPTD Kasda, Dody. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (6/5/2019) malam.
Menurut Dyah Ayu, Pemkot Semarang melakukan pembukaan rekening di BTPN sejak akhir 2007 silam. Saat itu, ia bertemu dengan terdakwa Dody karena ia memamg bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi tersebut.
Setelah kerjasama berlangsung, transaksi pun berjalan. Dari awal Dyah Ayu bertugas untuk mengambil setoran. “Kalau setoran, yang ngambil saya melalui Pak Dody. Awalnya saya datang sendiri. Pernah juga ngajak beberapa anak buah saya, tapi selanjutnya sendiri,” ujarnya.
“Pada saat mengambil, saya ke dalam ruangan menemui Pak Dody. Dananya sudah disiapkan sama Pak Dody. Yang ngitung uangnya juga saya, di meja Pak Dody,” imbuh Dyah Ayu.
Dalam transaksi itu, saksi Dyah Ayu selalu memberikan bukti slip setoran. Jumlah slip tersebut ada 3. Untuk bukti pengambilan dana juga Dyah Ayu sendiri yang menandatangani.
Transaksi tersebut terus dilakukannya. Bahkan, sampai Dyah Ayu tidak bekerja lagi di BTPN Semarang. Menurut keterangannya, per tahun 2010, dirinya pindah ke BTPN Jakarta. Namun, ia tetap melakukan transaksi tersebut atas permintaan terdakwa Dody.
“Saya diminta untuk tetap menangani ini. Padahal posisi saya di Jakarta. Pak Dody yang meminta saya untuk menghandle. Alasannya karena dari awal saya yang ngurusi,” jelas Dyah Ayu.