SEMARANG (jatengtoday.com) – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi alias Hendi untuk kedua kalinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembobolan Kas Daerah (Kasda) Pemkot Semarang senilai Rp 21,7 miliar. Namun, ia kembali membantah menerima dana tersebut.
Hal itu diungkapkan Hendi saat menjadi saksi terdakwa R Dody Kristyanto selaku mantan Kepala UPTD Kasda Semarang, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/5/2019).
Berdasarkan kesaksian persidangan sebelumnya, Dyah Ayu Kusumaningrum selaku Mantan Personal Banker Manager BTPN Semarang, berulang kali mengatakan bahwa dirinya pernah memberi uang kepada 3 Wali Kota Semarang. Salah satunya adalah Hendi. Namun Dyah Ayu tidak bisa menghadirkan bukti yang kuat.
Menanggapi hal itu, Hendi tetap berpegang pada kaidah hukum. “Saya percaya ini negara hukum. Jadi orang boleh ngomong apa saja, itu hak mereka. Tapi sepanjang itu tidak ada bukti yang kuat dan jelas, maka saya yakin pengadilan tidak akan percaya dengan hal-hal seperti itu,” ujarnya saat ditemui seusai sidang.
Di samping itu, Hendi mengajak untuk melihat fakta persidangan. Bahwa terpidana Dyah Ayu sudah terbukti pernah memalsukan bilyet giro, kemudian memalsu rekening koran. “Lalu kenapa terus bebannya dilempar ke orang lain, dengan dia bercerita duitnya tidak di dia,” ucapnya.
“Mestinya kalau dia (Dyah Ayu) tidak menerima duit, ya nggak harus malsu ini itu lah. Jadi saya kira kita serahkan kepada pengadilan untuk memutuskan hal ini dengan baik,” tegas Hendi.