SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Kepala UPTD Kas Daerah (Kasda) Kota Semarang R Dody Kristiyanto divonis penjara 2 tahun 8 bulan. Dody adalah salah satu terdakwa pembobolan dana Kasda Pemkot Semarang senilai Rp 21,7 miliar.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/7/2019).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Antonius Widijantono memutuskan terdakwa Dody tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer. Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider.
Karena itu, kata Antonius, terdakwa dijatuhi hukuman selama 2 tahun 8 bulan. “Serta menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta, yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tegasnya.
Vonis tersebut terbilang lebih rendah daripada tuntutan jaksa Kejari Semarang. Sebelumnya jaksa menuntut pidana kurungan 4 tahun, serta pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan Dyah Ayu Kusumaningrum selaku mantan pegawai BTPN (yang menjadi bank penyimpanan dana Kasda). Dyah Ayu inilah yang bertugas mengatur tabungan Kasda.
Karena itu, dalam putusannya, majelis hakim tidak membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 21,7 miliar. Uang yang lenyap tersebut telah dibebankan kepada Dyah Ayu (yang kasusnya telah diproses terlebih dulu).
Terdakwa Dody terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Th 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas putusan tersebut, masing-masing pihak menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Majelis hakim memberi kesempatan kedua belah pihak selama satu minggu. (*)
editor : ricky fitriyanto