in

Korupsi Kasda, Dody Kristiyanto Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

SEMARANG (jatengtoday.com) – R Dody Kristiyanto, terdakwa kasus raibnya dana Kas Daerah (Kasda) Kota Semarang senilai Rp 21,7 miliar dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (19/6/2019), terdakwa sama sekali tidak dibebani uang pengganti kerugian negara.

Steven Lazanus dan Zahri Aeniwati selaku jaksa membacakan berkas tuntutan secara bergantian. Mereka menegaskan bahwa selama proses persidangan, terdakwa Dody memang tidak terbukti bersalah seperti dalam dakwaan primer.

Namun, terbukti sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 UU No 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Th 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut Lazanus, terdakwa Dody melakukan korupsi bersama Dyah Ayu Kusumaningrum selaku Mantan Personal Banking Manager BTPN Semarang. “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut,” tegasnya.

Disebutkan, selama rentang waktu 2008 hingga 2014, terdakwa Dody selaku Kepala UPTD Kasda DPKAD (sekarang menjadi Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda), melakukan penyetoran uang kepada Dyah Ayu sebanyak Rp 37,8 miliar. Namun, yang masuk ke rekening BTPN hanya Rp 12,2 miliar.

Atas perbuatannya, sebanyak Rp 25,3 miliar uang Kasda lenyap. Sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 26,7 miliar. Tetapi ada pengembalian sebesar Rp 4,9 miliar, sehingga tersisa kerugian negara sebesar Rp 21,7 miliar.