in

Suap PDAM Kudus, Kekurangan Uang Ditutup dengan Pinjam Bank

SEMARANG (jatengtoday.com) – Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini bersama seorang rekanan bernama Sukma Oni Iswardani pernah mengurus permohonan kredit di BPR Bank Pasar Kudus. Namun, identitas Oni dipalsukan.

Hal itu diungkapkan Dirut Bank Pasar Kudus, Natalia Ika Prasetyawati saat menjadi saksi sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (9/11/2020).

Saat itu, Natalia menemui langsung Ayatullah dan Oni di ruangannya. “Pak Ayatullah mengenalkan Pak Oni ke saya, katanya dia Manager Koperasi PDAM Kudus,” paparnya.

Natalia sempat percaya saja dengan keterangan itu. Namun, di kesempatan lain dia berusaha mencari informasi, memastikan status pekerjaan Oni.

Belakangan baru diketahui bahwa Sukma Oni bukanlah orang internal di PDAM Kudus. Dia adalah pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri.

Sukma Oni dan Ayatullah sama-sama ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi. Modusnya menarik pungutan uang puluhan juga kepada mereka yang akan mendaftar pegawai tetap PDAM Kudus.

Pungutan tersebut boleh dicicil dengan terlebih dulu membayar uang muka Rp10 juta. Kekurangannya bisa dilunasi dengan meminjam dana dari bank. Ada yang di Bank Pasar Kudus, ada pula yang meminjam di Bank Jateng Cabang Kudus Plaza.

Berdasarkan keterangan Natalia, hanya ada 3 pegawai baru PDAM Kudus yang mengajukan pinjaman di Bank Pasar Kudus. Satu di antaranya tidak cair karena persyaratannya tidak memenuhi.

Sementara itu, pegawai baru yang meminjam di Bank Jateng ada 7 orang.  “Semuanya cair. Yang menjadi agunan kredit adalah SK pegawai tetap,” ungkap Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng Cabang Kudus Plaza, Yohana Widi Rahayu yang juga dihadirkan sebagai saksi sidang. (*)

 

 

editor: ricky fitriyanto