SEMARANG (jatengtoday.com) – Pengusutan kasus dugaan korupsi penerimaan pegawai di PDAM Kudus terus dilakukan. Fakta baru menunjukkan, ada keterlibatan cleaning service bernama Solikul Hadi dalam kasus itu.
Saat dihadirkan sebagai saksi sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Solikul mengakui pernah disuruh Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini untuk membantu Direktur KSP Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Iswardani.
“Disuruh mbantu Pak Sukma Oni karena katanya dia dulu pernah membantu Pak Ayatullah jadi Dirut,” ujar Solikul, Senin (19/10/2020).
Karena masih bingung, Solikul sempat menanyakan membantu dalam hal apa. Ternyata, diminta menghubungi para tenaga kontrak yang ingin jadi pegawai tetap di PDAM Kudus, agar segera menemui Sukma Oni.
Solikul disodori daftar 20 nama tenaga kontrak. “Saya hubungi satu-satu, ada yang lewat telepon, ada yang ketemu langsung. Saya bilang sesuai arahan Pak Sukma Oni,” jelasnya.
Saat itu, dia mengaku tidak tahu jika para tenaga kontak yang ingin diangkat harus menyetor uang ke Sukma Oni sebesar Rp75 juta per orang.
Namun, tak berselang lama Solikul mengetahuinya. Dia dipanggil lagi oleh Sukma Oni untuk memberitahu tenaga kontrak agar membayar uang muka atau DP terlebih dahulu. Rata-rata DP Rp10 juta.
Berdasarkan keterangan Sukma Oni, tidak semua orang membayar Rp75 juta. Dua pegawai atas nama Ahsahrozi dan Imaratul Zafa hanya membayar Rp50 juta karena merupakan ponakan Dirut PDAM Kudus.
Tiga Orang Titipan Plt Bupati Kudus
Dari 20 daftar nama yang diserahkan ke Solikul, hanya 16 orang yang berkomitmen untuk menyetor uang agar diangkat sebagai pegawai tetap. “Sesuai catatan yang diberikan ke saya, hanya 16 orang yang sudah setor DP,” ujarnya.
Sementara itu, 3 dari 20 nama itu ternyata merupakan orangnya Plt Bupati Kudus HM Hartopo. Mereka bernama Fani, Harva, dan Arifin.
Adapun 1 orang lainnya adalah Nila. “Pas saya hubungi, Mbak Nila nggak minat tawaran jadi pegawai tetap. Katanya dia ingin sesuai prosedur saja. Sekarang masih bekerja, tapi nggak tahu sudah diangkat belum,” terang Solikul.
Tiga Terdakwa
Dalam kasus dugaan korupsi PDAM Kudus ini ada 3 terdakwa. Mereka adalah Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humain; pemilik KSP Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Iswardani; dan pegawai PDAM Kudus Toni Yulantoro.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemeriksaan perkara masing-masing terdakwa digelar secara terpisah. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Arkanu. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ