in

Jaksa Singgung Permohonan Justice Collaborator yang Diajukan Dua Terdakwa Suap PDAM Kudus

SEMARANG (jatengtoday.com) – Jaksa penuntut umum Kejati Jateng dan Kejari Kudus menyinggung permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Sukma Oni Iswardani dan Toni Yulantoro. Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan suap PDAM Kudus.

Pada sidang pemeriksaan saksi, jaksa Sri Heryoni sempat mengajukan pertanyaan kepada Sukma Oni. “Terdakwa tahu apa itu justice collaborator?” ucapnya, Senin (16/11/2020).

Jaksa mengaku siap mengabulkan permohonan JC apabila terdakwa mau memberikan keterangan yang jujur dan bersedia membongkar kasus ini secara tuntas.

Dalam kesempatan yang sama, jaksa Sri juga mempertanyakan komitmen terdakwa Toni yang turut mengajukan JC. Saat itu Toni sedang menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Sukma Oni.

Toni menjelaskan terkait tugasnya sebagai Kepala Pelaksana Kepegawaian PDAM Kudus sekaligus bendahara gaji. “Tugas Kapel Kepegawaian mengurus SK dari SK kepegawaian sampai SK pensiun,” jawabnya.

Sementara itu, sebagai bendahara gaji mengurus hal yang berhubungan dengan dengan gaji sampai kredit pegawai. Toni juga turut mengurus calon pegawai PDAM yang harus membayar sejumlah uang.

“Sekitar Agustus 2019 Dirut PDAM menyuruh saya ketemu Pak Sukma Oni, akhirnya saja diajak ketemu, membahas tarif para calon pegawai untuk menduduki jabatan pegawai tetap,” ungkap Toni. (*)

 

 

editor: ricky fitriyanto 

 

 

Baihaqi Annizar